Gugatan Soal Jaminan Sosial Nasional Dikabulkan

Reporter

Editor

Rabu, 13 Juli 2011 14:00 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berdemonstrasi dengan memakai kebaya sebagai peringatan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (21/4). Mereka menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan penyelenggara Jaminan sosial. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan putusan itu pemerintah diminta segera mengundangkan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin, dalam putusan perkara No. 278/PDT.G/PN.JKT.PST mengenai pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional, mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Beberapa poin yang dikabulkan yakni tergugat diminta segera mengundangkan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan perintah Pasal 5 ayat (1) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua, membentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagaimana diperintahkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ketiga, melakukan penyesuaian terhadap 4 badan penyelenggara jaminan sosial, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen untuk dikelola badan wali amanat dan dinikmati seluruh penduduk Indonesia. Keempat, menghukum tergugat secara langsung membayar biaya perkara Rp 2.381.000 kepada pengadilan.

Sedangkan satu poin yang ditolak pengadilan yakni menghukum tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp 1 (satu rupiah) kepada rakyat Indonesia akibat tidak diwujudkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Indra Musawar menyatakan seluruh rakyat Indonesia merasa bersyukur karena Presiden beserta Menterinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus dihukum untuk segera membentuk UU BPJS sesuai dengan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Alhamdulillah, ini puji syukur, kita tidak menuntut yang lain, itu yang utama," ujarnya seusai sidang. "Ini sebuah keberuntungan bagi seluruh rakyat Indonesia karena kemudian jaminan kesehatan pun harus juga merangkum seluruh rakyat Indonesia."

Dengan dikabulkannya gugatan ini, pemerintah mesti menjamin 5 poin dalam jaminan sosial nasional, yakni jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

Seperti diketahui, sebanyak 126 warga negara Indonesia menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyelenggarakan jaminan sosial sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, mereka menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial.

Selain SBY, mereka pun menggugat Ketua DPR, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Menteri Pertanahan.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya