Anggota Komisi Hukum DPR Dorong Prita Segera Ajukan PK  

Reporter

Editor

Sabtu, 9 Juli 2011 17:23 WIB

TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Martin Hutabarat berharap Prita Mulyasari segera melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. "Kami berharap supaya Prita secepatnya membuat PK-nya," kata Martin usai mengikuti diskusi soal Nazaruddin di Kafe Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 9 Juli 2011.

Dia menilai putusan Mahkamah cukup melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih dalam kasus itu Prita tidak bermaksud menjelekkan Rumah Sakit Omni Internasional. "Dia kan membayar rumah sakit, tapi pelayanannya tidak sesuai dengan harapan. Ditulislah keluhan itu lewat e-mail," ujarnya.

Putusan tersebut kata Martin seolah berseberangan dengan harapan rakyat untuk mendapatkan keadilan di muka hukum. "ini seolah-olah antiklimaks dengan harapan rakyat bahwa pengadilan itu memberikan keadilan bagi masyarakat, rasa keadilan bagaimana itu," kata dia.

Ia juga berharap kejaksaan bisa menunda eksekusi hukuman terhadap Prita, sebelum yang bersangkutan melayangkan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. "Jangan terburu-burulah."

Kasus Prita sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Kasus ini berawal saat Prita berobat di Rumah Sakit Omni Internasional pada Agustus 2008 lalu. Selama 5 hari dirawat, ia sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang diharapkan. Bahkan Informasi tentang penyakit yang dideritanya pun sangat minim.

Prita mengaku kecewa. Beberapa kali komplain yang ia layangkan kurang direspons pihak rumah sakit. Akhirnya, kekecewaan itu ia tumpahkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik yang dikirim via surat elektronik (e-mail). Prita pun hanya mengirimkan ke beberapa teman kerjanya.

Namun, pihak rumah sakit memaknai berbeda, dengan menuduh Prita telah menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik. Prita pun dituntut secara pidana dan perdata. Dalam tuntutan perdatanya, Prita dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Tuntutan ini sempat mengundang simpati dari masyarakat yang menggelar aksi mengumpulkan uang untuk membantu Prita membayar ganti rugi tersebut. Aksi itu bertajuk "Koin untuk Prita."

Pada kasus perdatanya, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan Prita di tingkat kasasi, sehingga ia tak perlu lagi membayar tuntutan ganti rugi kepada RS Omni. Tapi, untuk kasus pidananya, MA ternyata mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 822 K/PID.SUS/2010. Dalam sidang di PN Tangerang sebelumnya, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.

Dalam situs resminya, MA menyatakan putusan kasasi kasus Prita ini dikeluarkan pada 30 Juni 2011 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya