Gaji PNS ke-13 Diminta Ditinjau Kembali  

Reporter

Editor

Jumat, 8 Juli 2011 08:57 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO Interaktif, Gorontalo - Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011, tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditinjau kembali. Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.

Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. ”Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.

Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.

Pasalnya, dalam gaji pasti melekat tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya, sedangkan khusus untuk tunjangan kinerja tidak melekat pada gaji karena dia tergantung pada penilaian kinerja. ”Si pembuat peraturan mengerti akan hal ini sehingga dibikinkan semacam 'jembatan' dengan istilah penghasilan sebulan,” ungkap Elnino.

Ia menambahkan, tunjangan kinerja puluhan kali lebih besar dibandingkan gaji. Elnino menduga pembuatan aturan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan si pembuat aturan itu sendiri. Sewajar dan sewarasnya, kinerja tidak dapat dihargai dua kali. ”Kinerja Juni sudah dibayar pada bulan Juni, masa dibayar lagi dalan pengertian bulan ke-13. Lha, yang dibayar di bulan ke-13 itu kinerja yang mana lagi," sergah Elnino.

I Wayan Sudirte, anggota Komite I DPD lainnya, menambahkan aturan gaji ke-13 itu sepatutnya perlu ditinjau kembali dan diperbaiki sebelum diberlakukan. ”Tak hanya itu, sangat banyak peraturan undang-undang yang dibuat sangat merugikan daerah,” kata Sudirte yang duduk di DPD mewakili Bali.

CHRISTOPEL PAINO


Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

12 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

12 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

19 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

26 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

40 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

40 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

41 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

41 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

42 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya