TEMPO Interaktif, Jakarta - Anas Urbaningrum benar-benar mewujudkan gertakannya melaporkan tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke polisi. Siang ini, 5 Juli 2011, serombongan tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Denny Kailimang mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, oleh Nazaruddin.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum sekitar pukul 14.00 WIB. Ikut hadir bersama Denny, Patra M. Zen, Hinca Panjaitan, Carrel Ticualu, Poltak Ike Wibowo, dan juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul.
Laporan dibuat terkait pendistribusian kabar melalui Blackberry Messenger milik Nazaruddin tentang keterlibatan Anas dalam kasus korupsi. "Dengan tegas kami nyatakan kabar itu merupakan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Patra.
Menurut Patra, penyebaran kabar tersebut merupakan bentuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dipidana dengan sanksi kurungan paling lama 6 tahun dan atau dengan paling banyak Rp 1 miliar. "Karena itu kami mengingatkan kepada siapa pun untuk menghentikan perbuatan tersebut," katanya.
Patra menjelaskan, pelaporan dilakukan guna mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan profesional terhadap kader-kader partai yang diduga melakukan tindak pidana. "Termasuk tindak pidana korupsi," katanya.
Demokrat, kata Patra, juga mendukung aparat kepolisian ataupun KPK mengusut tuntas dugaan korupsi wisma atlet. "Ketua Umum Demokrat juga mendukung media untuk memberitakan informasi yang benar dan jujur," katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni
32 menit lalu
Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca SelengkapnyaPolri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online
1 jam lalu
Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan
2 jam lalu
Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.
Baca SelengkapnyaPolri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali
12 jam lalu
Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.
Baca SelengkapnyaHal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni
13 jam lalu
Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
15 jam lalu
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.
Baca SelengkapnyaAdam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
15 jam lalu
Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika
16 jam lalu
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal
Baca SelengkapnyaKritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
17 jam lalu
Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.
Baca SelengkapnyaTak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?
21 jam lalu
Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?
Baca Selengkapnya