DPR Memilih Menunda Pengesahan RUU Intelijen

Reporter

Editor

Sabtu, 2 Juli 2011 17:10 WIB

ANTARA/ Dhoni Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengaku tidak akan terburu-buru mensahkan Rancangan Undang-undang Intelijen. Kemungkinan undang undang ini akan dirampungkan pada masa sidang kedua Oktober-September mendatang. "Ada prinsip prinsip yang dilakukan dalam pembahasan undang undang ini," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita Ketua Kelompok Kerja Undang-undang Intelijen usai Pencanangan Pendidikan dan Latihan Kader Penggerak Teritorial Desa, Partai Golkar di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 2 Juli 2011.

Ia mengatakan DPR akan menerapkan prinsif kehati-hatian dan pruden pada undang undang intelijen. DPR juga terbuka untuk masukan dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat." katanya. Agus mengakui masih ada masalah dengan pasal penyadapan, pemeriksaan intensif dan kelembagaan.

Agus menegaskan soal penyadapan memang ada usulan untuk membentuk badan tersendiri terutama usulan dari PT Telkom karena melihat secara teknis dan anggaran."Jangan lupa, penyadapan itu merupakan deteksi dini. Sehingga banyak juga yang mengatakan penyadapan bukan bagian criminal justice system." katanya."

Para aktivis sebelumnya, mendesak DPR tidak terburu-buru mengesahkan sesuai jadwal legislasi DPR, yakni pada Juli 2011. Karena ada beberapa alasan diantaranya ruang lingkup kerahasiaan informasi intelijen terlalu luas. Rancangan beleid juga tanpa dirumuskan, serta tanpa penjelasan dan perincian yang memadai.

Selain itu, RUU Intelijen tidak melembagakan kontrol publik. Berbeda dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, beleid tersebut tidak mengatur tentang mekanisme uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dalam menentukan rahasia negara. Calon aturan itu tak memberi peluang masyarakat untuk mengawasi mekanisme dan proses kerahasiaan informasi. RUU itu dituding tak mempertimbangkan kepentingan publik terhadap kebebasan informasi dan hanya berpijak pada kepentingan pemerintah untuk merahasiakan informasi.

Beleid intelijen itu juga memberi kewenangan penyadapan dan penangkapan bagi aparat intelijen tanpa penetapan ketua pengadilan. Ketentuan itu berpotensi mengancam hak asasi dan keselamatan warga negara, bahkan rentan diselewengkan demi kepentingan ekonomi dan politik penguasa.

"DPR dalam perumusan Undang-undang Intelijen dan Keamanan Nasional selain kehati hatian. DPR memegang prinsif akuntabilitas, hak azasi manusia, junjung tinggi demokrasi dan penegakan hukum. Tanpa mengurangi kewewangan aparat keamanan," katanya."Tarik menariknya antara hak azasi manusia dan kita tidak mau memiliki negara yang lemah,"

ALWAN RIDHA RAMDANI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

5 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

20 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya