TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kehakiman Patrialis Akbar bersikukuh kalau proses cegah tangkal pada eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sudah sesuai prosedur.
"Kami melaksanakannya satu tahun cekal itu masih dalam koridor yang benar," kata Patrialis di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.
Patrialis menanggapi tudingan Yusril soal kelegalan pencekalan tersebut. Sebelumnya, dalam pernyataan ke media, Yusril menyebut langkah Imigrasi mencekal dirinya selama setahun melanggar Pasal 97 Undang-Undang Keimigrasian Nomer 6 tahun 2011. Pasal itu membatasi pencekalan maksimal selama enam bulan.
Imigrasi sendiri menerbitkan surat pencekalan Yusril bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 selama setahun. Keputusan tersebut membuat Yusril menuding Patrialias dan Basrief tak paham hukum.
Menurut Patrialis, pencekalan satu tahun itu dibenarkan karena UU Keimigrasian yang baru belum memiliki Peraturan Pemerintah sehingga masih menggunakan acuan UU lama yang membolehkan pencekalan selama setahun. Patrialis mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief.
Sebagai pengeksekusi cekal, kementerian hanya menuruti apa perintah kejaksaan. Tapi kalau memang Yusril merasa haknya dilanggar, menurut Patrialis, negara tak perlu malu untuk melakukan pengubahan. "Kan, Pak Yusril profesor, dia tahu betul, ya kami hormati," tutur dia. Maka, kementerian dan kejaksaan akan mengubah kurun pencekalan tersebut. "Tidak ada yang sulit, kan," jelas dia.
Patrialis mengaku tak tersinggung atas tudingan Yusril bahwa dirinya dan Jaksa Basrief tak mengerti hukum. "Sejauh marahnya benar, ya, kami terima. Tapi kalau nggak bener, ya, pahala juga buat kami," kata pria asal Sumatera Barat ini.
DIANING SARI
Berita terkait
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group
7 hari lalu
Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
15 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
26 hari lalu
Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli
27 hari lalu
Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan
28 hari lalu
Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Baca SelengkapnyaRagam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres
28 hari lalu
Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.
Baca SelengkapnyaAlasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN
29 hari lalu
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
Baca Selengkapnya5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar
29 hari lalu
Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.
Baca SelengkapnyaYusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud
29 hari lalu
Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi
34 hari lalu
Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.
Baca Selengkapnya