TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsyad Sanusi menuding bahwa manajemen peradilan MK di bawah kepemimpinan Mahfud MD sangat rapuh. "Munculnya surat palsu menunjukkan lemahnya pemahaman Ketua MK, Sekjen, panitera terhadap teknis administrasi Justisia. Sekaligus ketidakmampuan yang bersangkutan membina bawahannya," katanya saat memberi keterangan dalam Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011.
Menurut Arsyad, pimpinan MK, khususnya Ketua MK Mahfud MD, tidak mengerti soal kerangka dan anatomi putusan MK. Padahal, sistem administrasi MK sangat berbeda dengan departemen lain. "Hanya dua pemegang kekuasaan, Hakim MA dan MK. Teknis peradilan tidak mungkin bocor kalau dia paham betul. Singkatnya, kecolongan itu karena rapuhnya manajemen, lemahnya pemahaman pimpinan MK," ujarnya.
"Pak Mahfud ini nggak ngerti bagaimana kerangka anatomi putusan," tambah mantan Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Makassar ini.
Arsyad mencontohkan saat ia menjabat hakim ketua pengadilan, setiap pertanyaan hukum yang masuk pasti harus ada disposisi. Setelah dicatat, dicermati, lalu dijawab atau disposisi dari ketua.
"Dari ketua harus mendapatkan jawaban hukum. Biasanya dilemparkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), ini perlu dijawab atau tidak. Ini disposisi katanya hanya lewat sms," ujarnya.
MUNAWWAROH
Berita terkait
Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
36 menit lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
5 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
21 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca Selengkapnya