Mahfud Yakin Tersangka Kursi Haram DPR Segera Ditetapkan
Reporter
Editor
Sabtu, 25 Juni 2011 14:05 WIB
Mahfud MD. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO Interaktif, Makassar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD menyatakan polisi sudah bekerja dengan benar dalam menangani kasus surat palsu Mahkamah, yang membuat kader Partai Hanura asal Sulawesi Selatan, Dewie Yasin Limpo, mendapat kursi DPR Pusat.
“Mungkin satu-dua hari ini sudah ada tersangkanya,” katanya ketika menghadiri seminar nasional satu abad K.H. Wahid Hasyim di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 25 Juni 2011.
Mahfud mengatakan, yang dilaporkan ke polisi adalah pegawai Mahkamah. “Dari situ bisa ditemukan siapa pelaku intelektual, aktor, yang menggunakan dan membawa,” katanya. “Hasil pemeriksaan pasti akan berkembang. Artinya, sudah masuk proses hukum yang benar.”
Dewie batal melengggang ke Senayan sebagai anggota DPR karena Mahkamah menyatakan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan keputusan itu mengunakan surat palsu. Saat itu, Dewie melaporkan MK menyalahgunakan wewenang.
“Saya tidak tahu sekarang ini apakah sudah dicabut atau tidak. Kalau memang belum dicabut bisa digunakan untuk digabung sebagai bahan dalam satu kasus,” katanya.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
9 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.