TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Luar Negeri tidak ingin berpolemik dengan mengomentari pernyataan Kedutaan Arab Saudi tentang bantahan penyampaian permintaan maaf atas kasus TKI Ruyati. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menegaskan apa yang disampaikan Menteri Luar Negeri marty Natalegawa telah sesuai dengan fakta.
"Menlu menyampaikan, Dubes (Arab Saudi) sampaikan maaf karena tidak memberitahu pelaksanaan eksekusi. Itu sesuai fakta," kata Michael saat dihubungi, Jumat 24 Juni 2011. Micahel enggan berkomentar lebih lanjut karena tidak ingin menimbulkan polemik.
Kedutaan Arab Saudi menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, pihaknya tidak menyampaikan permintaan maaf. "Dalam kaitan ini, kedutaan menjelaskan secara tegas bahwa Yang Mulia Duta Besar tidak menyampaikan kepada Yang Mulia Menlu RI bahwa ia mengungkapkan permohonan maaf Kerajaan Saudi karena tidak memberitahukan pihak Kedutaan Republik Indonesia di Riyadh mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap TKI/Ruyati," demikian pernyataan resmi Kedutaan Arab Saudi.
Kedutaan Arab Saudi juga membantah lalai memberi tahun pelaksanaan eksekusi. Dalam pertemuan Rabu lalu tersebut, kedutaan hanya menyampaikan kesiapannya untuk menyampaikan surat tertulis Menteri Luar Negeri RI kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi Saud Al-Faisal.
AQIDA SWAMURTI
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
21 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya