TEMPO Interaktif, Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bakal lebih baik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masa jabatan pimpinan pengganti Komisi, termasuk Busyro Muqoddas--kini Ketua KPK--dengan lama jabatan empat tahun.
"Sebab, sekarang ada kesinambungan, tidak perlu proses adaptasi terlalu lama, dan bisa langsung bekerja tiap ada anggota baru," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko usai pembacaan putusan uji materi di MK, Senin 20 Juni 2011.
Dengan putusan itu, pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KPK tidak bakal berlangsung serentak. Artinya, penggantian dilakukan secara bertahap seperti halnya yang selama ini terjadi pada susunan hakim MK.
Menurut Danang, penggantian bertahap menjamin adanya kesinambungan kinerja KPK. Pasalnya, akan selalu ada pimpinan terdahulu dalam susunan pimpinan KPK yang baru, sehingga dapat mempercepat proses adaptasi.
Ia menambahkan, pengangkatan anggota secara serentak berpotensi mencerminkan kepentingan rezim yang berkuasa saat itu. Dengan penggantian bertahap, dia berharap KPK akan lebih independen dan tak didominasi kepentingan tertentu lagi.
Ia mengakui ongkos yang harus dikeluarkan negara untuk proses seleksi anggota KPK akan lebih mahal karena seleksi tak diadakan cuma sekali dalam empat tahun. Namun, Danang menilai biaya itu tidak seberapa dibanding nilai aset yang bisa disita KPK untuk negara.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya