Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Baharuddin Aritonang

Reporter

Editor

Jumat, 17 Juni 2011 17:40 WIB

Baharuddin Aritonang usai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (16/3). ANTARA/ Reno Esnir

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk Baharuddin Aritonang, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. "Kami pikir-pikir banding," kata jaksa Edy Hartoyo, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 17 Juni 2011.

Seperti diketahui, jaksa pada 8 Juni 2011 menuntut Baharuddin hukuman penjara 2,5 tahun. Hukuman itu lebih tinggi setengah tahun dibanding empat terdakwa lain yang juga kolega Baharuddin di Partai Golkar, yakni Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.

Alasan jaksa menuntut Baharuddin lebih tinggi adalah karena mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 itu tidak mengakui perbuatannya. Padahal keempat koleganya sudah mengakui pernah menerima cek pelawat yang diduga untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Namun dalam sidang hari ini, Majelis Hakim pimpinan Eka Budi memvonis Baharuddin satu bulan dan empat bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Baharuddin tersebut sama dengan yang diterima keempat koleganya.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan fakta bahwa Baharuddin tidak mengakui pernah menerima cek pelawat. Menurut hakim, Baharuddin tidak membuktikan lebih jauh pengakuan bahwa ia tidak ikut menerima cek pelawat. Meski begitu, vonis yang diterima Baharuddin persis dengan keempat terdakwa lain.

Jaksa Edy mengatakan, dalam waktu tujuh hari ini pihaknya sedang menimbang apakah akan menyatakan banding. Sejumlah pertimbangannya adalah vonis Baharuddin sama dengan keempat terdakwa, dan bahwa Baharuddin tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya. "Kami pertimbangkan itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Baharuddin dkk divonis setahun empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal yang meringankan vonis adalah karena terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, sedang menderita sakit, tidak menikmati hasil perbuatannya, dan telah mengabdi cukup lama pada negara.

Dalam dakwaan, Baharuddin dinyatakan menerima cek pelawat senilai Rp 150 juta, Hengky menerima Rp 450 juta, Reza menerima Rp 500 juta, Asep menerima Rp 150 juta, dan Nurlif menerima Rp 550 juta. Empat nama terakhir sudah mengembalikan uang tersebut. Namun Baharuddin tidak mengembalikan karena tidak mengakui perbuatannya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

3 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya