Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Dituntut Satu Tahun Percobaan  

Reporter

Editor

Senin, 6 Juni 2011 13:55 WIB

Andi Oddang. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO Interaktif, Makassar - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Oddang, terdakwa pemalsuan surat yayasan dituntut enam bulan masa percobaan satu tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.

"Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan pemalsuan surat berupa akta yayasan," kata Jaksa Rivianto. Menurutnya, Andi Oddang selaku Ketua Markas Legium Veteran Sulawesi Selatan telah melanggar Pasal 263 Ayat 1 tentang pembuatan surat palsu. Dua terdakwa lain, yakni Ramli Syarif dan Harun Kanna dijerat pasal 266 tentang turut bersama-sama menyuruh pembuatan akta tersebut.

Tuntutan jaksa lebih ringan dari ancaman pasal yang dikenakan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, tiga terdakwa terancam penjara maksimal enam tahun. "Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah diproses hukum serta sopan selama menjalani sidang," kata Rivianto.

Dalam materi tuntutan jaksa disebutkan terdakwa telah melakukan perubahan akta milik Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma (YPTKD) Pusat Makassar bernomor 12 Tahun 1999. Terdakwa Andi Oddang yang memerintahkan dua terdakwa lainnya untuk mengurus perubahan akta itu ke notaris Mardiana Kadir.

Atas perubahan itu terbitlah akta nomor 12 Tahun 2001 atas nama Yayasan Karya Dharma Daerah Makassar (YKDDP). Belakangan, pada 2004 terdakwa membatalkan akta nomor 12 Tahun 2001 dengan menerbitkan akta nomor 41 Tahun 2004. Tahun 2005, pengurus YPTKD yang diwakili oleh Abdul Waris Nur Tinri melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Selatan. Setelah lima tahun berproses, kasus itu masuk ke persidangan.

Budiman, Penasihat Hukum terdakwa mengaku akan melayangkan pledoi atas jawaban tuntutan jaksa. Budiman mengatakan sikap terdakwa dan penasihat hukum akan dituangkan dalam nota pembelaan itu.

Anggota kuasa hukum YPTKD, Munandar, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan itu sangat rendah dibanding dengan ancaman pasal yang dijeratkan. "Seharusnya jaksa memberi tuntutan yang lebih berat karena klien kami di yayasan telah dirugikan," ungkap Munandar. Dia menyebutkan, dalam fakta persidangan terungkap kerugian itu mencapai Rp 40 miliar. Atas pemalsuan akta, yayasan milik terdakwa menguasai Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) selama delapan tahun.





ABDUL RAHMAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

27 April 2017

500 Personil Polri-TNI Jaga Sidang Ketua SPSI Freeport Hari Ini

Sekitar 500 personel Polres Mimika, Brimob Batalyon B Polda Papua, dan TNI dikerahkan ke area PN Kota Timika untuk mengamankan sidang Sudiro hari ini.

Baca Selengkapnya

Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

7 April 2017

Polda Usulkan Tunda Sidang Penistaan Agama, Begini Reaksi Ahok  

Ahok mengatakan hanya mengetahui sidang penistaan agama dilanjutkan pada 11 April sesuai dengan surat dari pengadilan.

Baca Selengkapnya

Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

7 April 2017

Kirim Surat Permohonan Penundaan Sidang Ahok, Kapolda: Cuma Saran  

Polda Metro Jaya meminta agar sidang atas terdakwa Ahok ditunda hingga proses pemilihan kepala daerah selesai.

Baca Selengkapnya

Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

6 April 2017

Surat Saran Penundaan Sidang Ahok, Polda: Itu Biasa dan Wajar

Argo mengatakan permintaan persidangan ini untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara tidak terganggu.

Baca Selengkapnya

Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

6 April 2017

Polda Terbitkan Surat Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Surat Polda itu ditembus ke sejumlah instansi lain, seperti Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

4 April 2017

Jaksa Putar Rekaman Pidato Rizieq Soal Al-Maidah di Persidangan  

"Siapa tahu keputusannya, Ahok disamber geledek. Ya siapa tahu, Saudara. Allah bisa ambil keputusan kapan saja, Saudara.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

4 April 2017

Sidang Ahok, Jaksa Akan Putar Rekaman Pidato di Kepulauan Seribu  

Ali menuturkan penayangan video itu harus memerlukan izin dari majelis hakim. "Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan, kami siap."

Baca Selengkapnya

Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

15 Maret 2017

Laporkan Wartawan, PM Israel dan Istri Beri Kesaksian di Sidang

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya, Sara,
memberikan kesaksian di pengadilan soal wartawan yang diduga
mengarang cerita

Baca Selengkapnya

Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

8 Desember 2016

Ini Strategi Polisi dalam Pengamanan Sidang Ahok

Pengadilan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok belum diputuskan akan digelar di mana.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

21 November 2016

Sidang Perdana Praperadilan Taat Pribadi Ditunda  

Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Zuhdi B. Arasuli mengatakan alasan belum adanya surat kuasa itu karena kesibukan institusinya.

Baca Selengkapnya