TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa kasus joki narapidana. Alasannya, vonis hakim dianggap jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Kita resmi banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Yuliardi, kepada Tempo lewat telepon, Rabu, 1 Juni 2011.
Yuliardi lalu merujuk vonis majelis hakim atas empat terdakwa. Tiga terdakwa divonis tujuh bulan penjara, yaitu Widodo Priyono, mantan staf di Kejaksaan Bojonegoro, Hasnomo, pengacara, dan Atmari, Kepala Subseksi Bidang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Sementara satu terdakwa atas nama Fery Angga, calo joki narapidana, divonis enam bulan penjara.
Padahal, menurut Yuliardi, jaksa menuntut tiga terdakwa hukuman dua tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis tujuh bulan penjara. Satu terdakwa lainnya malah dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. “Vonis kurang dari separuh. Yang jelas kita banding semua,” ujarnya dengan nada tegas.
Jaksa akan membuat memori banding secepatnya. Memo lalu dikirim ke Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Untuk mengajukan banding, masih ada rentang waktu 14 hari terhitung dari saat putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sutiyono, penasihat hukum terdakwa Hasnomo dan Fery Angga, juga menyatakan banding. Alasannya, tuntutan jaksa tidak terbukti dalam dakwaan primer. “Kita juga banding,” ujarnya pada Tempo di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, 31 Mei 2011 siang.
Dengan fakta di persidangan seperti itu, kata Sutiyono, kliennya harus dibebaskan dari tuntutan.
Pembacaan vonis terhadap tiga dari empat terdakwa kasus joki narapidana digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin, 30 Mei 2011.
Kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat, 31 Desember 2010. Ketika bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, melainkan orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga yang tinggal di Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak menjadi joki narapidana.
SUJATMIKO
Berita terkait
TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional
4 menit lalu
Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.
Baca SelengkapnyaDeretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini
10 menit lalu
Setidaknya ada 4 ponsel baru yang diprediksi diluncurkan bulan ini, mulai dari Realme GT Neo 6 hingga Meizu Note 21.
Baca SelengkapnyaBI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?
10 menit lalu
Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.
Baca SelengkapnyaKominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali
10 menit lalu
Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali
Baca SelengkapnyaDana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur
13 menit lalu
Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.
Baca SelengkapnyaAnak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki
15 menit lalu
Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.
Baca SelengkapnyaLaga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya
20 menit lalu
Timnas U-23 Indonesia bakal menjalani laga play-off menghadapi Guinea untuk memperebutkan satu jatah tersisa ke Olimpiade 2024.
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
25 menit lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaMembedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru
26 menit lalu
Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.
Baca SelengkapnyaTim Piala Uber Indonesia Masuk Final, Greysia Polii Merasa Bangga
27 menit lalu
Greysia Polii menonton perjuangan tim Piala Uber Indonesia melalui streaming bersama mantan atlet bulu tangkis Korea Selatan, Yena Chang.
Baca Selengkapnya