Badan Legislasi Gagal Sepakati RUU Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Senin, 30 Mei 2011 18:55 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah batal menyepakati Rancangan Undang-undang perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal agenda rapat kerja hari ini antara Baleg dan pemerintah adalah pandangan mini fraksi atas RUU tersebut.

"Kami fraksi PDI Perjuangan belum dapat menyetujui RUU tersebut karena masih perlu pendalaman,"kata Arif Wibowo, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan saat menyatakan keberatannya, di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.

Selain PDI Perjuangan, fraksi lain juga meminta penambahan waktu untuk mendalami beberapa pasal yang dianggap masih belum sesuai dengan yang diharapkan semua pihak. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori menyatakan masih banyak pasal yang perlu dilakukan sinkronisasi dengan undang-undang yang lain. "Perlu dilakukan pendalaman lebih jauh dan lobi-lobi. Maksimal 10 hari," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan, masih ada sekitar enam poin yang ditemukan oleh kelompok kerja (panja) Baleg terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini. Diantaranya mengenai usia pensiun hakim MK, usia minimal hakim MK, pendidikan linier hakim MK, Majelis Kehormatan MK, soal penanganan konflik Pilkada oleh MK, masa jabatan MK, dan mekanisme pemilihannya.

Partai Golkar, kata dia mencermati tiga hal yaitu soal usia pensiun, masa jabatan, dan masalah pengelolaan konflik Pilkada di MK harus sesuai dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Soal usia pensiun ini, Golkar menginginkan hakim MK pensiun di usia 70 tahun dimana di RUU tersebut tertulis 65 tahun. "Masa jabatan kita inginnya lima tahun sama seperti sekarang. Di RUU 2,5 tahun, cepat sekali," ujarnya,

Atas tanggapan fraksi-fraksi ini, Ketua Baleg Ignatius Mulyono meminta Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar memberikan tanggapannya."Setelah mencermati, yang disampaikan rekan-rekan fraksi meminta tambahan waktu untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Patrialis mengakui masih ada enam poin perbedaan antara pemerintah dan DPR. Ia pun setuju jika masih diperlukan waktu untuk membahas RUU ini lebih jauh. "Enak itu sebetulnya sudah dibuka peluang untuk dibicarakan bersama. Pemerintah juga melihat ada beberapa hal yang prinsip dasar harus kita dalami,"ujarnya.

Akhirnya, semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk menunda penyampaian pendapat mini fraksi terkait RUU ini dan menambah waktu sekitar dua minggu.


MUNAWWAROH

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya