Kepala Cabang Bank Mega Belum jadi Tersangka

Reporter

Editor

Jumat, 20 Mei 2011 17:48 WIB

Bank Mega. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan belum menetapkan Itman Hari Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka sebagai tersangka kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus yang menyeret dua pejabat Pemkab Batubara itu merugikan keuangan negara Rp 80 miliar.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Jasman Panjaitan, menyatakan belum ditetapkannya Itman sebagai tersangka merupakan strategi jaksa. “Sebenarnya tinggal tunggu waktu, tapi ini strategi penyidikan," kata Jasman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at, 20 Mei 2011.

Menurut Jasman, Itman bisa diseret menjadi tersangka berdasar asas predicat crime, atau tindak pidana asal. Nantinya, Itman yang juga sedang tersangkut kasus pembobolan duit PT El Nusa itu bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. "Tapi kami belum bisa paparkan karena masih menjadi strategi penyidikan," kata Jasman.

Dua pejabat Pemkab Batubara, Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yos adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset, sedangkan Fadil adalah Bendahara Umum Daerah. Sejumlah pejabat Pemkab Batubara sudah diperiksa menelusuri aliran duit kas daerah sebesar Rp 80 miliar yang diduga digelapkan tersangka.

Jaksa menilai, atasan Yos dan Fadil tidak terlibat. "Untuk sementara di dalam pemikiran kami belum ada alat bukti yang mendukung keterlibatan atasan, kedua tersangka melakukan perbuatan tanpa sepengatuhan atasannya," kata Jasman.

Dari pihak Bank Mega, ada tiga orang yang terindikasi terlibat kasus. Ketiganya adalah I, HB dan RH.

Penyelidikan Kejagung berawal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Yos dan Fadil diduga melakukan korupsi dengan cara mencairkan dana kas daerah sebesar Rp 80 miliar di Bank Sumatra Utara. Dana ini kemudian dipindahkan ke Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi yang diduga diperantarai Itman.

Yos berkenalan dengan Itman pada September tahun lalu. Saat itu, Itman menawarkan jasa perbankan berupa deposito on call dengan bunga 7 persen. Bersama Fadil, Yos memindahkan dana kas pemerintah kabupaten ke Bank Mega cabang Jababeka.

Pengalihan deposito itu dilakukan dalam lima tahap sejak September 2010 sampai April lalu. Dari hasil penempatan deposito ini, keduanya memperoleh keuntungan sekitar Rp 405 juta. Selanjutnya, Yos dan Fadil mencairkan deposito di Bank Mega untuk disetorkan ke beberapa perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya