Jaksa Akui Kesulitan Mendakwa Yusril

Reporter

Editor

Kamis, 12 Mei 2011 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus mengaku kesulitan menyusun dakwaan untuk dua tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo.

Itulah salah satu alasan mengapa hingga saat ini kasus tersebut mangkrak. “Teknisnya kami kesulitan mendakwa mengkonstruksikan perkara,” kata salah seorang jaksa penyidik, Yulianto, di Kejaksaan Agung, hari ini, 12 Mei 2011.

Hari ini, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LP2TRI) menyambangi Kejagung untuk mempertanyakan indikasi kejaksaan akan menghentikan penanganan perkara Sisminbakum. LP2TRI diterima oleh Juru Bicara Kejagung Noor Rachmad dan Yulianto sebagai wakil dari tim jaksa penyidik.

Ketua Tim 9 LP2TRI Sireva Karepesina mendesak kejaksaan konsekuen setelah beberapa waktu lalu menyatakan berkas Yusril-Hartono lengkap dan seharusnya bisa segera melaju ke persidangan. “Biar peradilan yang menentukan apakah pihak yang terkait Sisminbakum bersalah atau tidak. Kami juga mendorong Kejagung terlepas dari mafia hukum dan intervensi pihak lain,” kata dia.

Menurut Yulianto, memang benar berkas kasus Yusril dan Hartono sudah lengkap. Namun tanpa diduga, muncul putusan Mahkamah Agung untuk terdakwa Sisminbakum Romli Atmasasmita. Dalam putusan tersebut, Sisminbakum dinyatakan tidak merugikan keuangan negara.

Itulah mengapa, kata Yulianto, jaksa membutuhkan waktu untuk mengkaji kaitan antara perkara Romli dengan Yusril-Hartono. Sebab tak mungkin, dalam satu perkara seorang terdakwa dinyatakan lepas demi hukum, sementara tersangka lain masih terkait perkara. “Kami sudah undang pakar, tapi itu pun ada selisih pendapat,” ujarnya.

Noor menambahkan, Kejagung menjanjikan kasus Sisminbakum tuntas. Namun menurutnya, untuk menyelesaikan perkara ini, butuh waktu yang tak sebentar. “Kami mencurahkan yang maksimal agar menghasilkan produk yang maksimal,” kata dia.

Kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir mencapai Rp 420 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001 hingga 2008. Dalam proyek Sisminbakum, 90 persen biaya akses mengalir ke PT SRD. Sedangkan Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum kebagian sisanya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya adalah eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Zulkarnain Yunus. Selain itu, ada Yohannes Woworuntu, eks Direktur Sarana Rekatama Dinamika, dan Ali Amran Jannah, eks Ketua Koperasi Pegawai Kemenkumham.

Di antara mereka, ada yang sudah menerima vonis. Yohanes dipidana hukuman penjara lima tahun, Romli divonis dua tahun penjara, Syamsuddin dihukum 1,5 tahun penjara, dan Zulkarnaen divonis setahun penjara.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya