Pasal Hukuman Mati Ganjal Pengembalian Aset  

Reporter

Editor

Rabu, 11 Mei 2011 15:38 WIB

Presiden SBY (tengah), Wakil Sekjen OECD Richard Boucher (kiri) dan Ketua KPK Busyro Muqoddas. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO Interaktif, Nusa Dua- Masih dicantumkannya ancaman hukuman mati dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi halangan pengembalian aset yang dibawa kabur koruptor ke luar negeri. Namun, dalam revisi undang-undang ini, KPK tetap mencantumkan hukuman mati untuk menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa setiap negara tidak bisa memaksakan penghilangan hukuman mati dalam undang-undang negara lain. "Suatu negara tidak bisa memaksa untuk menghilangkan pasal hukuman mati," kata Chandra dalam Konferensi tentang Penyuapan dalam Transaksi Bisnis Internasional di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Rabu 11 Mei 2011.

Beberapa negara yang menjadi pelarian koruptor maupun menjadi lokasi penimbunan aset hasil korupsi sering mempertanyakan soal pasal hukuman mati. "Negara-negara itu tidak menyuruh menghilangkan, tapi hanya ingin memastikan bahwa hukuman mati tidak dilaksanakan," kata Chandra.

Chandra menegaskan, ancaman hukuman mati dalam undang-undang tipikor hanya ada di beberapa pasal dan kasus-kasus tertentu. "Misalnya melakukan korupsi saat terjadi bencana alam,"Chandra menjelaskan.

Sementara Delegasi Kejaksaan Swiss, Claire Daams, menyatakan ada atau tidaknya hukuman mati seharusnya bukan penghalang bagi kerja sama suatu negara untuk memberantas tindak pidana korupsi.

"Swiss akan melihat apakah ada jaminan dari negara bersangkutan untuk tidak melakukan eksekusi," kata Claire. Jaminan ini penting karena Swiss menolak adanya ancaman hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

5 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

6 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

11 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

11 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

14 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

18 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

22 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya