Badan Antiteror Minta Situs Radikal Ditindak
Senin, 9 Mei 2011 18:23 WIB
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif , Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Teorisme mengusulkan agar situs-situs web radikal yang menyebarkan permusuhan dan kebencian terhadap kelompok tertentu segera ditindak. "Kebencian dan permusuhan itu cikal bakal terorisme," ujar Kepala BNPT Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin 9 Mei 2011. Menurut dia, meski bisa dimanfaatkan untuk melacak jaringan kelompok-kelompok radikal, situs semacam itu sudah selayaknya dihentikan. "Nggak baguslah," ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Ansyaad, revisi Undang-Undang Terorisme akan memasukkan klausul yang mengatur penyebaran kebencian sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum. Sejumlah situs web selama ini kerap mengkampanyekan radikalisme, antara lain dengan membakar kebencian terhadap orang lain dan mengagungkan para pembom bunuh diri serta teroris. Namun, pemerintah dan penegak hukum cenderung masih membiarkan keberadaan situs-situs tersebut. BUNGA MANGGIASIH
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
8 hari lalu
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca Selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
12 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca Selengkapnya
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
29 hari lalu
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca Selengkapnya
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
49 hari lalu
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
54 hari lalu
Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca Selengkapnya
Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
59 hari lalu
Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca Selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca Selengkapnya
CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca Selengkapnya
Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
45 menit lalu
14 jam lalu
14 jam lalu
14 jam lalu
17 jam lalu
18 jam lalu
19 jam lalu
22 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu