Tommy Soeharto Dapat Remisi Satu Bulan

Reporter

Editor

Jumat, 5 Desember 2003 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perlakuan istimewa rupanya masih milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Terpidana 15 tahun penjara yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu. Nusakambangan, Jawa Tengah itu, lebaran ini mendapat remisi (pemotongan hukuman) satu bulan. Padahal, dia belum lima bulan menjalani hukuman. Kepastian pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Departemen Kehakiman Jateng, Rachso Bawono, SH, Sabtu (30/11). "Pada Lebaran nanti, Tommy akan memperoleh remisi satu bulan," kata Rachso yang ditemui TEMPO saat menunggui kelahiran cucunya di Rumah Sakit Harapan Bunda Semarang. Namun secara tegas, Rachso menolak anggapan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan hasil loby keluarga Cendana kepada Menkumdang Yusril Ihza Mahendra dan kepada dirinya. "Remisi tersebut keluar karena ada peraturan yang mengaturnya. Jadi bukan karena hasil loby keluarga Cendana kepada Pak Menteri atau kepada saya," tegas Rachso dengan nada tinggi Peraturan yang menjadi dasar dikeluarkannya remisi tersebut adalah UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi narapidana yang telah menjani masa hukuman antara 0 - 6 bulan berhak mendapatkan remisi satu bulan dengan catatan tidak melanggar ketentuan di LP. Jika dalam pemantauan, narapidana tidak melakukan pelangggaran, maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) mengajukan remisi untuk narapidana kepada Kakanwil Kehakiman setempat. "Jadi remisi tersebut sesuai dengan UU No. 12 tahun 1995, serta keluarnya setelah Kalapas Nusakambangan mengajukan permohonan remisi kepada saya untuk Tommy dan ratusan narapidana lainnya. Tentunya setelah memperhatikan kelakuan narapidana selama menjalani hukuman. Tidak benar adanya anggapan bahwa remisi tersebut karena permintaan Cendana," tambah Rachso. Namun bukankah Tommy baru resmi menjadi narapidana pada 3 Agustus 2002 lalu? Atas pertanyaan tersebut Rachso menjelaskan bahwa lamanya masa hukuman untuk seseorang narapidana dapat dihitung sejak masa penahanan. "Jadi menghitungnya bukan sejak masuk di Nusakambangan saja," kata Rechso. Mungkin Rachso lupa, Tommy tak pernah berniat baik menyelesaikan kasusnya. Bahkan, narapidana yang dihukum atas tuduhan pembunuhan seorang hakim agung tersebut, sempat buron selama berbulan-bulan. Dalam ruang persidangan pun, Tommy sempat mengancam keselamatan Sainah, bekas pembantunya yang memberi kesaksian yang memberatkan.

Berita terkait

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

2 menit lalu

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

Kabar penutupan pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melengkapi cerita kemunduran perusahaan multinasional asal Ceko itu.

Baca Selengkapnya

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

4 menit lalu

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Pertandingan Crystal Palace vs Manchester United akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris atau Premier League musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

10 menit lalu

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

Ketika cuaca panas masih membekap wilayah luas di daratan Asia, potensi hujan lebat masih ada untuk wilayah Indonesia hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

15 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

18 menit lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

22 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

27 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

40 menit lalu

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.

Baca Selengkapnya

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

52 menit lalu

Gempa Mengguncang Kuat Seram Sampai Papua, Ini Penjelasan BMKG

Gempa M6,0 yang mengguncang Seram Bagian Utara, Maluku, pada Senin dinihari masih memiliki rangkaian gempa susulan hingga pagi

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

56 menit lalu

Rekam Jejak Teguh Prakosa, Wakil Wali Kota Solo yang Maju Pilkada 2024 dari PDIP

Teguh Prakosa memastikan bakal ikut serta dalam Pilkada 2024 sebagai calon wali kota Solo. Berikut rekam jejak pria yang sempat mendampingi Gibran.

Baca Selengkapnya