Lima unit kapal motor milik Nelayan Vietnam ditangkap Kapal Patroli Hiu 004 dan 010 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan saat mencuri ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) perairan Natuna.

Bambang Nugroho, Kepala Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Pontianak, Ahad (24/4), mengatakan KM Vietnam itu diamankan setelah tertangkap tangan sedang mencuri ikan di perairan Indonesia serta menggunakan pukat trawl.

"Dari 5 KM Vietnam itu, satu kapal digunakan untuk membawa sebanyak 45 anak buah kapal ke negaranya. Sementara 4 unit lainnya dibawa ke Pelabuhan P2SDKP Pontianak untuk diproses hukum," katanya.

Bambang menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena yang dijadikan tersangka hanya nakhodanya. Sementara ABK biasanya tidak disertakan untuk mengurangi penumpukan tahanan dengan kasus pencurian ikan di tempat penampungan sementara milik P2SDKP Pontianak.

"Kini 4 unit KM nelayan dan 4 nakhoda diamankan di pelabuhan P2SDKP untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Bambang.

KM Vietnam itu ditangkap pada Selasa (19/4) dan baru hari ini sampai di Pelabuhan P2SDKP Pontianak bersama Kapal Patroli Hiu 004 dan 010.

KM BV 0278 TS dan BV 95163 didapati memuat ikan seberat 543 kilogram.Sementara KM BV 5288 dan BV 0888 TS memuat ikan seberat 200 kilogram.

Keempat nakhoda itu diancam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 9 Jo Pasal 85, 26 Ayat (1) Jo Pasal 92 Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 93 (2) Undang-undang No. 49/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Menurut data KKP, ada 3 wilayah perairan Indonesia yang menjadi primadona pencurian ikan bagi nelayan-nelayan asing karena kaya akan ikan dan sumber daya kelautan lainnya, yaitu perairan Natuna, perairan Arapura, dan perairan Utara Sulut.