Saat ini RM diizinkan keluar tahanan dan pulang ke rumah orang tuanya untuk menghadapi UN pada Senin (22/4).
Ni'am mendatangi Polsek Parung Jumat (22/4) siang untuk meminta RM, 16 tahun, Siswa kelas IX MTs Nurul Hidayah Parung mengikuti UN. Ni'am sendiri mengapresiasi langkah kepolisian yang mau memenuhi permintaan tersebut. ” Saya kira ini harus menjadi contoh bagi aparat hukum yang menangani kasus sejenis,” tuturnya.RM ditahan oleh polisi akibat menodong temannya sebesar Rp 3000. Ia ditahan sejak 9 April 2011 dan dituduh melakukan pemerasan serta membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya. Menurut keterangan pengacaranya, Tatang Jamaludin, dia membenar tindakan RM yang mengintimidasi korban SW.
Kasus penodongannya sendiri terjadi pada 2 April 2011. Orang tua korban yang kebetulan polisi melaporkan RM pada 8 April 2011. Sehari kemudian polisi menangkap RM dan menahannya di tahanan Polsek Parung.
Menurut Ni'am, seharusnya polisi tidak meneruskan kasus ini karena hanya sebatas kenakalan anak yang tidak menimbulkan korban. ”Selain itu, sejak 11 April lalu sudah ada perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka”, ujar Ni'am.
Lagipula, kata Ni'am, upaya penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum seharusnya dilakukan melalui mekanisme di luar pengadilan. ”Polisi berwenang untuk tidak memproses kasus hukum dan mengupayakan penyelesaian yang lebih mendidk,” tutur Ni'am.
ADITYA BUDIMAN