Ba'asyir Terbitkan Buku Seruan Tauhid  

Reporter

Editor

Selasa, 19 April 2011 05:52 WIB

Terdakwa Abu Bakar Baasyir menunjukan bukunya kepada wartawan saat menunggu sidang terkait kasus dugaan tindak terorisme di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Buku berjudul 'Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati' ini ditulis selama Abu Bakar Baasyir berada di dalam sel tahanan.TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, menerbitkan buku, judulnya Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati. Menurut Direktur Jamaah Ansharut Tauhid Media Center, Sonhadi, buku setebal 152 halaman itu merupakan keberatan (eksepsi) Ba'asyir terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi itu telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari lalu.

"Kami menyebutnya buku putih Ustad Abu," kata Sonhadi saat dihubungi Senin, 18 April 2011 kemarin. "Ditulis Ba'asyir selama di tahanan."

Melalui bukunya, Ba'asyir merefleksikan perjalanannya menegakkan tauhid di Indonesia yang dinilainya dibayang-bayangi ancaman mati. Sonhadi mengatakan buku itu berisi tadzkirah (nasihat) Amir Jamaah Ansharut Tauhid tersebut kepada penguasa, kaum muslimin, dan non-muslim di Indonesia. Ba'asyir meminta semua pejabat negara yang beragama Islam memahami tauhid secara benar. Pejabat juga diminta mengatur negara dengan syariat Islam jika ingin rakyat hidup tenteram dan damai. "Jika tidak menegakkan syariat Islam, konsekuensi hukumnya adalah murtad," ujar Sonhadi.

Sonhadi menuturkan, buku itu juga berisi penjelasan syar'i (ilmu agama) perihal i'dad atau pelatihan militer di Aceh. Ba'asyir, dalam kasus terorisme, dituduh menjadi dalangnya. Ba'asyir, menurut Sonhadi, menganggap bahwa pelatihan militer di Aceh merupakan i'dad yang diperintahkan Allah.

Jamaah Ansharut Tauhid Media Center sempat menggelar diskusi membedah buku ini di Gedung Joang 45, Ahad lalu. Pembicaranya antara lain Sonhadi, Mahendradata (pengacara Ba'asyir), pengamat intelijen Wawan H. Purwanto, dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam M. Al-Khaththath.

Wawan menganggap tak ada masalah dengan terbitnya buku itu. Sebab, buku itu hanya eksepsi Ba'asyir dalam persidangan. "Eksepsi kan boleh-boleh saja. Toh, nanti hakim yang menilai," katanya.

Namun, Wawan menegaskan, di negara berdaulat, i'dad atau latihan militer haruslah mendapat izin. "I'dad tanpa izin dan belakangan diketahui dengan senjata, itu melanggar hukum," katanya. Wawan menilai, ada baiknya keinginan Ba'asyir yang dituangkan dalam buku itu disampaikan melalui cara-cara konstitusional sehingga tidak bertabrakan dengan hukum.

Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, memiliki pandangan yang berbeda dengan konsep jihad Ba'asyir. Menurut Said, konsep jihad tidak dapat diartikan secara tekstual. Sebab, jihad memiliki dimensi luas dan dapat dilakukan siapa pun sesuai dengan kondisi masing-masing. "Jihad tidak dengan cara kekerasan. Karena, barang siapa ingin mengajak kebaikan, hendaknya disampaikan dengan cara yang baik. Bahkan Allah berfirman, tidak ada kekerasan dalam agama," ujarnya.

Said juga menolak konsep kepemimpinan Islam sebagaimana dianut Ba'asyir. Menurutnya, pemerintahan yang dipilih rakyat merupakan pemerintahan yang sah menurut Allah. "Hukum Allah tidak sedangkal itu," ujarnya.

MAHARDIKA | MARTHA | RIKY | SUKMA

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya