TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menyebut Ali Gufron alias Mukhlas sebagai pengendali peledakan bom Bali. Dalam Berkas Acara Penyidikan (BAP) kakak kandung Amrozi ini disebutkan, dia aktif hari demi hari dalam perencanaan peledakan, meski saat peledakan tidak berada di Bali. Polda Bali menyerahkan berkas itu ke Kejati Bali, Senin (17/2). Wakapolda Bali Brigjen Herman Hidayat menyerahkan berkas itu kepada Wakajati Bali Pasek Suartha SH. Menurut Pjs jurubicara kasus Bom Bali, AKBP Y Suyatmo, Ali Gufron diduga sebagai penerima dana untuk membiayai peledakan dari Wan Min, seorang pengusaha Malaysia. Wan Min sendiri kini berada dalam penjara di Malaysia. Menurut sejumlah saksi, ia sempat berada di Bali sebelum terjadi peledakan dan diketahui berada di sejumlah tempat antara lain ke rumah kontrakan di Jl Pulau Menjangan, Denpasar yang menjadi tempat perakitan bom. "Semua tersangka kasus Bom Bali menjadi saksi bagi Ali Guforn, kecuali yang ditangkap bersama Ali Imron di Kalimantan Timur," kata Suyatmo yang juga Kadispen Polda Bali. Jumlah saksi secara keseluruhan mencapai 200 orang. Namun dalam berkas setebal 1046 halaman keterlibatan jaringan Jamaah Islamiyah belumlah didalami Meskipun Ali Guforn sempat disebut-sebut sebagai salah pemimpin JI di Asia Tenggara. Menurut Suyatmo, tim yang mendalami hal itu terpisah dari tim yang khusus mendalami soal bom Bali. Berkas yang diserahkan ke Kejati Bali sepenuhnya hanya menyangkut soal peran Ali Gufron dalam kasus bom Bali.(Rofiqi Hasan)
Berita terkait
Cerita Ayah dan Anak, Maman Abdurahman dan Rafa Abdurrahman, Bermain Bersama saat Persija Hadapi PSIS Semarang di Liga 1
2 menit lalu
Cerita Ayah dan Anak, Maman Abdurahman dan Rafa Abdurrahman, Bermain Bersama saat Persija Hadapi PSIS Semarang di Liga 1
Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman, pada pertandingan Liga 1.