TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Majelis hakim pengadilan banding Malaysia menolak permohonan Muhammad Imron alias Fernandez. WNI asal Aceh Jeumpa berusia 35 tahun ini sebelumnya divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan tinggi negara bagian Johor, Malaysia. Majelis Hakim Sidang pengadilan banding, Putrajaya, Jum’at, 8 April 2011, memutuskan menolak pemohonan pengacara Imron, A. Vijayandram.
Vijay, begitu pengacara itu disapa, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim. Menurut pria yang akrab disapa Vijay ini, penyidik dan jaksa penuntut umum tak cermat menyusun tuntutannya. “Jaksa tidak bisa menjelaskan mana barang bukti yang ditemukan di mobil terdakwa dan mana yang ditemukan di rumahnya," kata Vijay. "Meraka hanya menyatakan barang bukti seberat 900 gram. Ini rancu.”
Kekecewaan Vijay bertambah karena dalam pembacaan keputusan, majelis hakim tak menyebutkan alasan penolakannya. Pengacara yang beberapa kali berhasil meloloskan WNI dari hukuman gantung ini langsung banding ke tingkat Mahkamah Tinggi.
Muhammad ditangkap pihak berwenang Malaysia pada bulan April 2004 saat mengendarai mobil di negara bagian Johor, Malaysia. Dari dalam mobilnya polisi menyita narkoba jenis ganja. Selain itu, polisi juga menyita ganja dari rumah Muhammad Imron.
Pria asal Aceh ini mengaku barang tersebut milik teman wanita yang baru saja ia antar ke rumah.
Atas kesalahannya, pada tahun 2008 lalu pengadilan tinggi negara bagian Johor memvonis Imron berdasarkan pasal 39B akta narkotika berbahaya dengan hukuman maksimal digantung sampai mati.
MASRUR (Kuala Lumpur)