Sembunyikan Informasi Keberadaan Sonata, Zein Divonis Bui 6 Tahun

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 17:47 WIB

Abdullah Sonata. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Zein Effendy alias Muhammad Zakaria, terdakwa kasus terorisme, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu 6 April 2011. "Majelis menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, potong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tri Widodo saat membacakan putusannya.

Zein yang ditahan sejak 30 Juni 2010, terbukti melanggar pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme karena menyembunyikan informasi tentang Abdullah Sonata. Di pengadilan yang sama, Sonata kini juga tengah menghadapi vonis dengan tuduhan sebagai penyuplai senjata kegiatan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh Besar.

Hakim Tri menilai Zein tidak mungkin tidak mengetahui jati diri Sonata ketika bertemu. Soalnya Sonata ketika tiga kali bertemu Zein sekitar tahun 2009-2010, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Apalagi, Sonata melalui Maulana (terduga teroris yang tewas dalam penembakan di Cawang) meminta bantuan Zein untuk mengunggah artikel berjudul "Nasehat seorang DPO" ke sebuah situs Islam pada Mei 2010.

Sebelumnya Zein juga ditawari untuk mengikuti pelatihan di Bukit Jantho pada Januari 2009, meski kemudian ia menolak bergabung. "Harusnya terdakwa bertanya untuk apa pelatihan tersebut, harusnya curiga kalau pelatihan tersebut tanpa izin," ujar Hakim Tri.

Zein juga seharusnya melaporkan permintaan Maulana untuk membeli 10 senjata tanpa peluru. Karena, meski tanpa peluru, pembelian tersebut merupakan komponen senjata api dan untuk memilikinya, harus mengikuti aturan.

Ganjaran enam tahun bagi Zein karena hakim menilai kegiatan menyembunyikan informasi keberadaan Sonata dapat menimbulkan keresahan dan kecemasan di masyarakat. Perbuatan Zein juga dinilai telah menghalang-halangi aparat hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme. Hal yang meringankan, menurut Hakim Tri , terdakwa Zein bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Jaksa Penuntut Umum Rita Hartatie awalnya menuntut 10 tahun penjara bagi Zein. Zein dalam tuntutannya dianggap melanggar pasal 13 huruf a UU Terorisme (dakwaan kedua primer) dan pasal 13 huruf b UU Terorisme (dakwaan kedua sekunder) serta pasal 13 huruf c UU Terorisme (dakwaan lebih subsider)

Namun menurut hakim, dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua sekunder tak terbukti selama persidangan. Karena Zein dinilai tidak pernah membantu, memberikan harta, serta barang untuk kegiatan terorisme (pasal 13 huruf a).

Hakim Tri menyatakan Zein juga tidak terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Abdullah Sonata (pasal 13 huruf b). "Meski Sonata selalu menghubungi terdakwa, tidak dapat dikatakan menyembunyikan," kata dia

Advertising
Advertising

DIANING SARI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya