Jaksa: Saksi Sebelumnya Cukup Buktikan Dakwaan Ba'asyir  

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 12:29 WIB

Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. TEMPO/ Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyanggah tudingan tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir menduga jaksa tak mampu menghadirkan saksi fakta, sampai akhirnya memutuskan untuk langsung pemeriksaan saksi ahli.

"Nggak, bukannya nggak mampu menghadirkan. Tapi jaksa merasa saksi yang sebelumnya cukup untuk membuktikan unsur sebagaimana yang didakwakan," kata JPU Iwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 April 2011.

Iwan menjelaskan, sejumlah saksi yang diperiksa sejak bulan lalu sudah mampu mewakili dakwaan jaksa terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, tersebut. Sehingga puluhan saksi lain yang dianggap kurang penting, akhirnya batal diperiksa di muka sidang.

"Yang nggak jadi diperiksa itu kayak teller bank, ada yang sopir juga. Itu kan nggak terlalu pokok. Karena merujuk ke asas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang cepat, murah, dan sederhana, kami menganggap saksi fakta sudah cukup," ujar Iwan.

Jaksa sendiri masih belum menentukan, apakah akan langsung membacakan tuntutan untuk Ba'asyir, dalam sidang berikutnya yang akan berlangsung pekan depan. "Nanti itu tentatif. Masih ada dua saksi ahli yang belum diperiksa karena hari ini nggak bisa datang, kan."

Selain itu, Iwan menambahkan, Majelis Hakim akan memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. Namun apakah kesempatan itu akan dimanfaatkan atau tidak, hal itu kembali pada terdakwa.

"Kalau ada saksi a de charge itu hak terdakwa untuk mengajukan. Tapi kalau tidak, kami akan minta waktu untuk membuat tuntutan," kata Iwan.

Sebelumnya, kuasa hukum Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menuding tim jaksa penuntut umum tak mampu menghadirkan saksi fakta. Seperti diketahui, sidang Ba'asyir hari ini langsung menggelar pemeriksaan sejumlah saksi ahli. Padahal masih ada puluhan dari 138 saksi yang belum diperiksa.

Pihak Ba'asyir sendiri sepertinya enggan memanfaatkan kesempatan menghadirkan saksi meringankan. "Buat apa menghadirkan saksi meringankan? Pengadilannya kan masih banyak juga. Kami sudah tidak percaya dengan pengadilan di sini," ujar Mahendradatta.

Ba'asyir, amir Jamaah Anshorut Tauhid, dalam sidang kali ini dijerat dengan tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya