Ba'asyir Hanya Bersedia Dikonfrontir dengan Saksi Ahli Agama
Rabu, 6 April 2011 10:34 WIB
"Ya saya akan hadir. Tapi nanti saat pemeriksaan saksi ahli agama yang dari Kementerian Agama itu. Nanti kuasa hukum juga akan saya minta hadir," ujarnya dari dalam ruang tahanan khusus, sebelum sidang dimulai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan lima saksi ahli. Mereka adalah Mukhtar Ali (PNS Kementerian Agama, Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk), Sarlito Wirawan Suwarno (ahli psikologi), Maruli Simanjutak (ahli balistik), Slamet Uliyandi (ahli analisis pola komunikasi seluler), dan Choirul Huda (ahli hukum pidana).
Direktur JAT Media Center, Sonhadi, menilai, Mukhtar tidak memiliki kapabilitas secara profesi dan keahlian dalam hal syariat I'dad karena sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian.
"Peradilan ini sebenarnya sudah tidak layak lagi dihadiri Baasyir dan penasehat hukum. Namun karena ingin memberi tanggapan pada saksi ahli yang berkaitan dengan permasalahan syariat, maka Baasyir berkepentingan untuk hadir dan memberi tanggapan," ujarnya.
Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dalam sidang kali ini dijera dengan tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI