Ba'asyir Tak Kenali Semua Saksi  

Reporter

Editor

Kamis, 31 Maret 2011 14:22 WIB

Abu Bakar Ba'asyir. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir mengaku tidak mengenali semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini, Kamis 31 Maret 2011. "Tidak tahu menahu, dan tidak kenal," ujarnya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Herry Swantoro, yang membacakan Berita Acara Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Ba'asyir. Antara lain Kepala Kepolisian Sektor Kota Jantho, Aceh Besar, Yasir, Camat Jantho, Bahrun serta dua pemburu rusa di Kecamatan Jantho yakni Roni Erdian dan Eri Amrizal.

Namun Ba'asyir tak menghadiri seluruh persidangan hari ini. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki Sukoharjo itu hanya membacakan izin untuk meninggalkan sidang pada pukul 08.30 WIB pagi tadi, serta menjawab seluruh keterangan saksi sekitar pukul 11.30-12.00 WIB.

Usai membacakan izin meninggalkan sidang, Ba'asyir keluar dari ruang sidang dan menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini juga tidak dihadiri oleh kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim. Kuasa hukum dan kliennya sepakat walk-out dari sidang dengan agenda keterangan saksi karena menilai hakim tidak netral.

Direktur Jamaah Anshorut Tauhid Media Center, Sonhadi, menilai sidang ke-11 ini sebagai pengadilan dagelan. Menurut dia, jaksa penuntut umum berupaya membentuk opini bahwa Ba'asyir seolah-olah terlibat kasus yang dituduhkan.

"Sungguh ini merupakan rekayasa yang sistematis untuk menjatuhkan vonis pada beliau dan sebuah kezaliman yang nyata," kata dia, melalui siaran pers tertulis yang disebar saat sidang berlangsung.

DIANING SARI

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

4 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya