Abdullah Sonata Akui Pasok Senjata ke Dulmatin

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 12:09 WIB

Abdullah Sonata. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Abdullah Sonata mengakui keterlibatannya dalam jaringan terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Dalam jaringan tersebut, Sonata menempati posisi sebagai pemasok sejumlah senjata yang dia sampaikan melalui Luftfi Haidaroh alias Ubaid.

Sonata mengungkapkan pada Mei 2009 ia memang mengunjungi Aceh Besar diajak oleh Sofyan Tsauri, bekas polisi yang diketahui sebagai salah satu pemasok senjata ke jaringan Ba'asyir. Kedatangannya berhubungan dengan pelatihan militer di Pegunungan Jantho.

"Saya ke sana untuk follow up latihan laskar Front Pembela Islam," kata Sonata saat bersaksi untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Namun, kata dia, latihan tersebut dibatalkan oleh Ketua FPI setempat.

Sonata adalah bekas terpidana tujuh tahun penjara karena terbukti pernah menyembunyikan gembong teroris Noor Din M. Top dan menyimpan senjata. Ia kembali diadili akhir tahun 2010 lalu setelah diduga sebagai salah satu penyalur senjata untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dalam sidang hari ini, Sonata dicecar ihwal hubungannya dengan Ubaid, Abu Tholut, dan Yahya alias Dulmatin. Saat ditanya jaksa, Sonata mengaku menerima Rp 10 juta dari Abu Tholut. "Untuk mengumpulkan dan membina santri-santri di Aceh," kata dia yang mengaku tak kenal Ba'asyir.

Adapun dari Dulmatin, Sonata awalnya mengaku diserahi duit Rp 50 juta. Jumlah tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan keduanya pada 2009 lalu di hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri Abu Tholut, yang sedianya akan dialokasikan untuk follow up laskar FPI, namun batal.

Saat ditanya ulang oleh jaksa, Sonata akhirnya mengaku total duit yang diterimanya dari Dulmatin lebih dari itu. "Jumlahnya Rp 195 juta," ujarnya. Adapun dari Ubaid, Sonata menerima Rp 115 juta, dan dari Ba'asyir Rp 30 juta.

Sejumlah Rp 100 juta dari Rp 195 juta yang diberikan Dulmatin kemudian diserahkan Sonata ke Maulana untuk dibelikan tiga pucuk senjata M16. Senjata itu lalu diserahkan Sonata ke Tongji, Dulmatin, dan Abu Tholut.

Sonata sendiri mengaku tak tahu sama sekali mengenai pelatihan militer di Aceh. Ia menduga, senjata yang dipasoknya untuk pelatihan jihad ke Gaza. "Saya tidak ikut ke sana," kata Sonata. Saat ditanya Ba'asyir mengenai sosok konseptor i'dad di Aceh, Sonata juga mengaku tak tahu.

Isma S+avitri

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya