9 Kelemahan Rancangan Revisi UU Tipikor Versi ICW

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 07:33 WIB

Febridiansyah (kiri) dan Emerson Yuntho (kanan). TEMPO/Panca Syurkani
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitnya sembilan kelemahan dalam draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang kini berada di tangan Presiden. Temuan itu, menurut lembaga ini, semakin membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya mimpi.

"Politik kosmetik pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Yudhoyono hanya ilusi," ujar Febri Diansyah, Koordinator ICW, di kantornya, Minggu 27 Maret 2011 kemarin. Peneliti ICW, Donald Faris, menambahkan, sejumlah pasal di RUU Tipikor yang disusun pemerintah ini lebih lemah dan kompromistis dibanding perundangan yang sekarang berlaku dan akan direvisi, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. "Wajar jika langkah pemerintah ini dikatakan berseberangan dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Donald.

Menurut ICW, jika rancangan sebagai revisi Undang-Undang Tipikor ini terus melaju, keberadaannya akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi. Sebab, sejumlah pasal di dalamnya nyaris menghilangkan semangat extraordinary atau sifat luar biasa terhadap pemberantasan korupsi. "Kami tolak rancangan itu, kecuali ada perubahan yang luar biasa," Febri menegaskan.

Sembilan norma yang melemah bila dibanding peraturan lama adalah hilangnya ancaman hukuman mati, hilangnya pasal tentang kerugian negara, hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal, penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun, dan melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

Selain itu, ICW menemukan pasal yang potensial mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi, korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dilepas dari penuntutan hukum, serta tidak adanya kewenangan penuntutan KPK yang disebut secara jelas.

Kelemahan terakhir, menurut ICW, dalam rancangan ini tidak ditemukan aturan seperti Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur soal pidana tambahan, yaitu pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil untuk korupsi, serta penutupan perusahaan yang terkait dengan korupsi.

Saat dimintai tanggapan, Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat, menyayangkan indikasi pelemahan dalam RUU Tipikor itu. "Kalau memang benar seperti itu, kami sangat menyayangkan," ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin. "Biasanya revisi undang-undang dilakukan untuk memperkuat undang-undang yang lama."

Indikasi pelemahan ini, ia melanjutkan, akan menjadi perhatian serius bagi Dewan saat membahas rancangan tersebut. Namun, hingga kini, DPR belum menerima secara resmi rancangan itu dari pemerintah. "Kalau memang terjadi pelemahan, justru kami akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi SBY," kata Nasir.

Adapun Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsuddin enggan mengomentari kritik ICW terhadap RUU Tipikor itu. "Saya belum tahu isinya," ujar politikus Partai Golkar ini beralasan.

Hingga berita ini diturunkan, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, belum bisa dimintai konfirmasi. Pesan pendek yang dikirim Tempo tidak dijawab. Ia juga tidak mengangkat telepon selulernya ketika dihubungi.

AMIRULLAH | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI | DWI WIYANA

Berita terkait

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

23 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya