TEMPO Interaktif, Jakarta - Persidangan kasus penyerbuan jamaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten bakal dipindahkan ke Jakarta. Pemindahan ini terkait permintaan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Mahkamah Agung. Atut membenarkan hal tersebut. "Lisan sudah dapat informasi. Disampaikan disetujui, secara tertulis belum,"ujarnya usai mengikuti rapat dengan presiden, di kantor presiden, Jakarta, Rabu (23/3).
Atut mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) meminta agar sidang kasus bentrokan warga dengan Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik digelar di pengadilan negeri di Jakarta. Ia juga mengirim surat ke Kejaksaan Agung.
Sebagai gubernur, kata dia, dirinya diperbolehkan meminta kepada MA untuk melakukan peralihan proses pengadilan kasus tersebut. Alasannya, karena tugasnyalah untuk menciptakan suasana ketentraman didaerahnya. Atut pun mengakui keputusannya ini tentu saja mengundang pro dan kontra dari banyak pihak.
"Saya telah melaporkan kenapa kami melayangkan surat pelaksanaan dari pengadilan yang akan dilaksanakan. Sekali lagi itu harapan semua pihak. Semua telah sampaikan pemikiran dan harapan untuk menjaga stabilitas keamanan di Banten,"ujarnya.
Karena belum melihat suratnya secara tertulis, kata dia, dirinya tak tahu di pengadilan negeri wilayah Jakarta mana sidang itu akan digelar.