BOS Terlambat, Kepala Dinas Akan Diberi Sanksi

Reporter

Editor

Selasa, 22 Maret 2011 19:53 WIB

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Kepala Dinas Pendidikan di daerah dapat dikenai sanksi jika terlambat menyalurkan dan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah. "Bisa saja diberikan sanksi berupa administrasi dan jabatan, karena aturan itu melekat ke mereka," ujarnya usai memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Selasa 22 Maret 2011.

Sanksi tersebut, lanjut Donny, dapat dikeluarkan oleh kepala daerah bila telah terbukti terdapat penyimpangan dalam dana BOS. "Pilihan beri sanksi sebenarnya dihindari, tapi kita lakukan kajian," kata dia.

Ia melanjutkan, sanksi yang diberikan memiliki jenjangnya. Pertama berupa sanksi lisan, tertulis lalu pernyataan tidak puas dari pemerintah daerah. "Bisa juga berujung ke pemecatan kalau memang ditemukan," ujar Donny. Yang menindak, katanya lagi, adalah Kepala Daerah langsung.

Seperti diketahui, ratusan kabupaten/kota di Indonesia dikabarkan terlambat menyalurkan dana BOS triwulan pertama tahun ini. Kementerian Pendidikan Nasional kemudian memberikan sanksi finansial berupa pemotongan dana anggaran transfer dari pusat ke daerah di luar dana pendidikan untuk tahun 2012.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh kembali menegaskan sanksi akan tetap dilakukan. Namun, distribusi besaran potongan tersebut akan berebda. "Distribusi berat ringannya tergantung lama keterlambatan penyaluran dan pencairan dananya," ujar Nuh.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

56 hari lalu

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

56 hari lalu

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

58 hari lalu

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.

Baca Selengkapnya

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

58 hari lalu

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

9 Februari 2024

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.

Baca Selengkapnya

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

18 September 2023

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

12 September 2023

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

28 Agustus 2023

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

28 Juni 2023

Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

Kinerja Belanja APBN DKI Jakarta terealisasi Rp 189,08 triliun atau 30,51 persen dari pagu.

Baca Selengkapnya

RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

29 November 2022

RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

RAPBD DKI Jakarta 2023 telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU KUA-PPAS 2023.

Baca Selengkapnya