Ahmadiyah Emoh Hadiri Dialog dengan Pemerintah

Reporter

Editor

Selasa, 22 Maret 2011 11:28 WIB

AmirJamaah Ahmadiyah Indonesia Abdul Basyit (tengah), sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi VIII DPR, Jakarta (16/2). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan sikap Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang tidak menghadiri dialog dan dengar pendapat yang digelar pemerintah mulai hari ini, Selasa 22 Maret 2011. Dialog itu digelar untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah di Indonesia.

"Tentu disesalkan kalau diputuskan tidak hadir, bisa dipahami mereka memiliki itikad yang kurang baik," ujar Suryadharma dalam keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, hari ini.

Pemerintah mulai hari ini menggelar dialog dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Dialog akan dilakukan selama 4 hari yaitu tanggal 22, 23, 29 dan 30 Maret 2011 mendatang. Dialog untuk mencari solusi permanen dan komprehensif terhadap permasalahan Ahmadiyah di Indonesia.

Namun hingga saat ini perwakilan dari JAI belum hadir. Sementara pihak GAI sudah menghadiri dialog hari pertama ini. "Kami tetap harapkan JAI hadir dan berikan penjelasan ajaran mereka tentang Islam untuk selesaikan masalah ini bersama-sama juga," kata Suryadharma, yang juga Ketua Umum PPP ini.

Ditemui di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat mengatakan dialog ini merupakan insiatif dari pihak kementerian. Pemerintah, katanya, berada dalam pihak yang meminta masukan dan mendengarkan pendapat. "Bukan mereka yang mendengar kita," ujarnya.

Dialog dengan JAI bukan kali pertama. Pada tahun 2007 lalu, pemerintah telah menggelar dialog dengan pengurus besar JAI yang menghasilkan tujuh alternatif. Beberapa di antaranya yakni pembubaran JAI, JAI dikategorikan agama di luar Islam, tidak dilarang namun harus menghentikan kegiatannya atau diterima sebagai salah satu aliran dalam Islam.

Dari alternatif itu, JAI memilih opsi terakhir yaitu diterima umat Islam sebagai salah satu aliran. Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan kementerian, ternyata JAI tetap melakukan ajaran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran.

Berdasarkan hasil itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Isinya, warga JAI diberikan peringatan keras untk menghentikan penyebaran dan penafsiran ajaran yang menyimpang.

Pemerintah melihat, sejak terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung di tahun 2008 kondisi relatif tenang. Namun, pada tahun 2010 kasus kekerasan kembali bermunculan. Oleh sebab itu, kata Suryadharma, mendesak untuk dilakukan penanganan secara komprehensif dan dalam skala nasional.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

31 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

45 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya