Menteri Pendidikan Siap Dipanggil Ombudsman

Reporter

Editor

Senin, 21 Maret 2011 18:47 WIB

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendidikan Muhammad Nuh melalui juru bicaranya, Ibnu Hamad menyatakan kesediaannya untuk datang jika Komisi Ombudsman memanggilnya. “Kalau dipanggil kami datang, kami menghormati lembaga lain,” ujar Ibnu saat dihubungi, Senin 21Maret 2011.

Indonesia Corruption Watch (ICW) siang tadi, melaporkan Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh ke lembaga Ombudsman. Alasannya, menteri dan peraturannya telah menyumbang masalah dalam petunjuk teknis penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah.

Menurut peneliti ICW, Febri Hendri, Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 yang mengatur penyaluran dana BOS melalui pemerintah daerah dan tidak langsung ke sekolah, telah memperlambat masuknya dana bantuan itu ke sekolah. Akibatnya, untuk menutup kebutuhan dana sebelum dana BOS cair sekolah harus mencari pinjaman ke tempat lain, termasuk penggunaan uang koperasi dengan resiko membayarkan bunganya. "Padahal dana BOS tidak bisa digunakan untuk membayar bunga pinjaman,” kata Febri.

Namun Ibnu menampik bila dana BOS yang disalurkan melalui pemerintah daerah itu sulit dicairkan. Dia mencontohkan sekolah-sekolah di Banyumas, Jawa Tengah, yang bisa mencairkan dana BOS satu pekan setelah uang itu disalurkan ke pemerintah daerah. “Dana BOS bisa cepat dicairkan asal pejabat di daerah punya komitmen kuat dalam mempermudah pencairannya,” kata Ibnu.

Sebelumnya, dana BOS dialirkan oleh pemerintah pusat langsung ke sekolah dasar dan tingkat menengah pertama di daerah-daerah. Namun atas azas partisipasi pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri membuat aturan bila dana BOS dialirkan melalui dinas pendidikan di kabupaten atau kota. “Semua itu untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam dana BOS. Tidak ada niatan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempersulit pencairan dana itu,” ujarnya.

Saat ini dari 497 kabupaten atau kota, lanjut dia, sebanyak 259 sudah melakukan pencairan. Sedangkan sekitar 238 kabupaten atau kota belum melakukan pencairan dengan alasan belum memiliki rencana kegiatan anggaran (RKA). Padahal menurut Ibnu, dalam pencairan pemerintah daerah tidak perlu RKA. Yang diperlukan adalah rencana penggunaan anggaran, seperti nama sekolah dan kepala sekolahnya. “Pemerintah pusat berencana akan menindak pemerintah daerah yang mempersulit pencairan,” ujarnya.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

57 hari lalu

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

57 hari lalu

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

59 hari lalu

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.

Baca Selengkapnya

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

59 hari lalu

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

9 Februari 2024

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.

Baca Selengkapnya

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

18 September 2023

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

12 September 2023

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

28 Agustus 2023

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

27 Agustus 2023

Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Solo Dilaporkan ke Ombudsman RI

Latar belakang pelaporan itu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam tahapan seleksi anggota Bawaslu Kota Solo.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

4 Agustus 2023

Orang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.

Baca Selengkapnya