Warga Sandera 8 Karyawan Pabrik Gula Semboro Jember
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 14:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jember:Delapan karyawan Pabrik Gula (PG) Semboro Jember yang hendak bekerja di Tanah Spada disandera warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Kamis (14/2). Penyanderaan ini sebagai buntut sengketa warga dengan PG Semboro sejak 1999 lalu. Menurut Ikhsan, salah seorang warga, penyanderaan tersebut adalah aksi balas dendam warga terhadap aksi penangkapan tiga warga Nogosari yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Wilayah Besuki, Kamis (14/2) dini hari. Tuntutan warga adalah tukar menukar 8 sandera tersebut dengan 3 warga yang ditangkap polisi. "Kita akan lepaskan jika 3 warga yang ditangkap dibebaskan," kata Ikhsan. Kedelapan karyawan yang disandera masing-masing Dedi (sinder tanam), Sumadi, Tuiman, Nanik, Tukiyan, Sugiono, Iin, dan Hadi. Para sandera kini berada di rumah Ustad Habibie, pimpinan Pondok Pesantren Sahrul Hidayah Desa Nogosari, dengan penjagaan ketat warga. Habibie membawa sandera itu ke rumahnya setelah ditangkap dan hendak dianiaya massa. Kabag Serse Polwil Besuki Komisaris Polisi Damanik mengaku telah menangkap warga. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Kepala Desa Nogosari karena dianggap telah melakukan pemaksaan kepada orang lain untuk tidak bekerja di PG Semboro. Wakapolres Jember Komisaris Polisi Yoyok Sundjoyono mengatakan, penyanderaan itu pelanggaran hukum, apapun alasannya. Untuk itu, polisi akan bertindak tegas dan tak akan memenuhi tuntutan warga. "Polisi akan membebaskan para sandera," kata Sundjoyono. Untuk membebaskan sandera, polisi mengerahkan satu peleton Pengendali Massa (Dalmas) dari Polres Jember dan satu peleton Brimob Polwil Besuki. Penyanderaan ini buntut sengketa kasus tanah Nogosari sejak 1999 antara warga dan PG Semboro PTPN XI. Menurut warga, tanah HGU seluas 372,4 hektare yang digarap PG Semboro tersebut adalah milik warga. Namun, PTPN XI mengklaim tanah tersebut sebagai tanah negara. Warga mengambil tanah tersebut dengan cara menebangi tanaman tebu dan menggantinya dengan pisang dan jagung. Aksi ini dilaporkan PG Semboro ke polisi yang mengakibatkan 7 warga dipenjara. Warga mengadu ke DPRD Jember. Di tengah upaya damai berlangsung, PG Semboro melakukan penanaman tebu di tanah sengketa. Warga pun menghalang-halanginya. Aksi inilah yang membuat warga dilaporkan ke polisi sehingga terjadi penangkapan. (Bibin Bintardi-Tempo News Room)
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
18 menit lalu
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.