Pimpinan JAT Jakarta Divonis 4,5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 11 Maret 2011 19:35 WIB

Ketua Jamaah Anshar Tauhid (JAT) wilayah Jakarta Abdul Haris. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abdul Haris, yang menjabat pimpinan Jamaah Ashorut Tauhid (JAT) Jakarta. "(Abdul Haris) Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan (tindak pidana) sesuai dengan pasal 11 junto pasal 7 Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme," kata hakim ketua, Didik S.Handono saat membacakan putusan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 11 Maret 2011.

Majelis hakim memutus Haris bersalah karena terbukti menjadi pelaksana perintah pimpinan JAT, Abu Bakar Ba'asyir untuk mengumpulkan dana yang digunakan untuk pelatihan militer di Aceh. "Dalam fakta sidang dana tersebut diketahui untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar," ujar Didik.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdul Haris ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 9 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme.

"Sementara yang meringankan terdakwa, sopan dan jujur selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Didik.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menimbang tindakan hukum berikutnya yang akan diambil setelah vonis dijatuhkan. Majelis hakim memberikan tiga pilihan, yakni menerima putusan, mengajukan banding atau memilih berpikir dulu sebelum memutuskan sampai 7 hari ke depan.

Diberi pilihan itu, terdakwa menjawab, "Kami masih pikir-pikir dulu."

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

54 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya