Mahkamah Pidana Internasional Belum Bisa Diterapkan di Indonesia

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Pidana Internasional (MPI) belum mungkin diterapkan di Indonesia dengan kondisi sosial politiknya seperti sekarang. Ini dikatakan pakar hukum pidana UI, Harkristuti Harkrisnowo, dalam seminar “Mahkamah Pidana Internasional dan Kemungkinan Penerapannya di Indonesia” di Hotel Akasia Jakarta, Jumat (22/6).

Harkristuti menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional sebagai suatu badan peradilan independen permanen melalui Statuta Roma adalah kasus-kasus pidana genocide. Ini dilakukan dengan adanya bukti-bukti kesengajaan untuk menghancurkan seluruh atau sebagian bangsa, ras, agama secara meluas dan sistematis.

Mahkamah Pidana Internasional juga dapat dipakai untuk mengadili tindak pidana lain yang bertentangan dengan kemanusiaan serta tindak pidana kejahatan perang. Harkristuti menjelaskan, ada beberapa asas yang dapat dipakai dalam MPI. Asas ini tidak berlaku surut digunakan untuk mengadili berbagai tindak pidana setelah dikeluarkan Statuta Roma. Selain itu juga diterapkan asas menolak impuniti.”Daftar penghapus diberlakukan namun tidak ada amnesti pengampunan dan kekebalan untuk para pejabat,” ujarnya.

Asas lain yang akan dipakai adalah asas menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Pidana Internasional, dalam hal ini dapat memerintahkan kompensasi atau pemulihan keadaan korban. Para korban dan saksi kasus yang termasuk dalam kasus Mahkamah Pidana Internasional harus diberi perlindungan. Menurut Harkristuti, peradilan Mahkamah Internasional itu harus benar-benar dijalankan sesuai prosedur.

Harkristuti mengatakan, kasus pidana dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia masih merujuk pada Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana (KUHAP). “Ini yang menjadi masalah. Bagaimana kita mau mengajukan suatu kasus ke Mahkamah Pidana Internasional, “ kata dia. Perlu ada Undang-Undang HAM yang mengatur mengenai peradilan HAM di Indonesia sebelum mengajukan suatu kasus ke MPI. (Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

7 menit lalu

Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei

Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

14 menit lalu

Sikap PDIP dan Demokrat Soal Perlunya Oposisi di Pemerintahan Prabowo

Demokrat menilai perlu ada partai yang menjadi oposisi di pemerintahan baru agar terjadi mekanisme checks and balances.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 menit lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

28 menit lalu

Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Pagi, Siang, dan Malam Ini

Prediksi cuaca BMKG menyebutkan Jakarta cerah berawan Senin pagi ini, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

29 menit lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

29 menit lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

36 menit lalu

Gerindra Ungkap Ada Pihak Klaim Kerja Relawan Ingin Dapat Jabatan: Toxic yang Sesungguhnya

Kata Gerindra soal politik toksik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

44 menit lalu

Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.

Baca Selengkapnya

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

44 menit lalu

Damainya Desa Giethoorn di Belanda yang Dijuluki Venesia dari Utara, Tak Ada Mobil dan Jalan Raya

Wisatawan bisa menjelajahi desa dengan perahu, mencicipi masakan Belanda, atau sekadar menikmati suasana damai yang tak terlupakan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

44 menit lalu

Top 3 Dunia; Gedung Putih Sebut Tel Aviv Siap-siap Serang Rafah

Top 3 dunia, di urutan pertama berita tentang Pemerintah Israel yang bersikukuh akan menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya