TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Daerah tentang Ahmadiyah yang berkembang di daerah saat ini tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama tiga menteri. "Itu untuk menindaklanjuti SKB," kata Gamawan di Gedung Sasana Bhakti Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (7/3).
Menurut Gamawan, Peraturan Daerah merupakan bentuk teknis dari apa yang sudah tertera di SKB. Sepanjang Perda tidak bertentangan dengan SKB, kata dia, maka tidak ada masalah dengan Perda tersebut. "Malah, SKB meminta supaya daerah mengatur," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan Perda tidak boleh membubarkan Ahmadiyah. "Ahmadiyah ingin beribadah, silakan," ujar Gamawan.
SKB, menurut dia, telah diatur tiga hal pokok, yaitu mengenai pembinaan, pelarangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, dan mengawasi ajaran Ahmadiyah. Tugas pemerintah pusat adalah mengawasi dan membina.
Pascapenyerangan terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu, sejumlah daerah mengeluarkan Perda larangan Ahmadiyah. Daerah yang sudah mengeluarkan Perda tersebut di antaranya Jawa Barat dan Jawa Timur.
Aditya Budiman