Djoko Suyanto: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kepercayaan

Reporter

Editor

Minggu, 6 Maret 2011 18:51 WIB

Garis polisi melintang di depan lokasi kejadian pascapenyerangan terhadap warga yang diduga menganut aliran Ahmadiyah di desa Umbulan, Kec Cikeusik, Pandeglang, Banten, Senin (7/2). Kemarin siang, sejumlah massa menyerang rumah milik keluarga Suparman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah memang belum memberi keputusan untuk menanggapi desakan pembubaran aliran Ahmadiyah di Indonesia. Tapi, sikap pemerintah sudah jelas, sebuah kepercayaan tidak bisa dilarang. "Bagaimana pun, kita tidak boleh membekukan atau melarang kepercayaan orang," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Tempo, Minggu (6/3).

Sedangkan mengenai munculnya peraturan-peraturan daerah soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, menurut Djoko, aturan-aturan tersebut harus mengacu pada dua landasan, yakni, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Pasal 29 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal Ahmadiyah. "(Dua aturan) itu harus menjadi dasar peraturan daerah," ujarnya.

Pasal 28 UUD 1945 mengatur soal warga negara dan penduduk. Dalam pasal 28 E butir pertama dinyatakan, "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Butir kedua menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

Adapun pasal 29 mengatur soal agama yang berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," (butir 2).

Karena itu, Djoko telah menginstruksikan Menteri Dalam Mendagri Gamawan Fauzi untuk mengevaluasi peraturan-peraturan daerah yang dinilai tak sesuai dengan dua landasan tersebut. Mendagri, kata Djoko, sudah tentu akan memperhatikan aturan-aturan di daerah yang melarang aktivitas Ahmadiyah. "Karena daerah tidak bisa bikin aturan sendiri tanpa memperhatikan acuan itu," kata dia.

Evaluasi terhadap peraturan daerah soal pelarangan Ahmadiyah akan dilakukan, sembari pemerintah membahas bagaimana mencari solusi tuntas tentang Ahmadiyah. "Kalau keluar dari dua acuan itu, (perda) tidak bisa diterapkan."

Namun di sisi lain, Djoko meminta media tak hanya mengutip soal pelarangan terhadap Ahmadiyah-nya saja. Sebab sejumlah aturan daerah juga mengatur soal pelarangan warga masyarakat untuk bertindak dengan melakukan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Menurut Djoko, silahkan saja jika ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan Ahmadiyah. "Tetapi ketidaksenangan itu tidak boleh lantas digunakan untuk menghakimi orang lain, menganiaya orang lain, atau membunuh," ujarnya.

Djoko meyakini sebelum daerah mengeluarkan peraturan gubernur atau peraturan daerah, sudah melibatkan para stakeholder seperti tokoh agama, termasuk dari pihak Ahmadiyah sendiri. "Karena yang tahu eskalasi di daerah adalah daerah itu sendiri."

Sebelumnya, sejumlah kalangan juga tak setuju dengan aturan daerah yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Jafar, menyebut perda anti-Ahmadiyah itu sebagai intervensi terhadap kehidupan umat beragama, karena aturan itu memuat larangan aktivitas keagamaan. "Kepercayaan tak boleh dibunuh," katanya.

Persoalan Ahmadiyah, kata Marwan, seharusnya diselesaikan dengan dialog, yang melibatkan pemuka agama, organisasi keagamaan, dan pemerintah. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi perda maupun surat keputusan gubernur anti-Ahmadiyah. Marwan khawatir beleid itu akan memantik konflik baru terhadap kelangsungan hidup penerus ajaran Ahmadiyah.

Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra juga menilai pelarangan terhadap aktivitas Ahmadiyah di daerah itu bertentangan dengan konstitusi. "Perda itu inkonstitusional karena tak sesuai dengan UUD 1945, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta berserikat dan berkumpul," katanya.

Dimas

Berita terkait

Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

5 Oktober 2021

Mantan Jenderal TNI yang Sukses Jadi Pengusaha kaya

Selepas pensiun banyak jenderal TNI yang sukses di dunia usaha hingga memiliki kekayaan yang melimpah.

Baca Selengkapnya

Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

5 November 2020

Selain Gatot Nurmantyo, Ini 4 Panglima TNI yang Pernah Dapat Bintang Mahaputera

Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan mendapat Bintang Mahaputera. Ada empat panglima juga yang pernah mendapat penghargaan serupa.

Baca Selengkapnya

Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

1 Juni 2019

Cerita SBY Saat Ani Yudhoyono Pergi: Ini Air Mata Cinta

Terlihat di video yang viral itu, SBY menjelaskan detik-detik komunikasi terakhirnya dengan Ani Yudhoyono di depan keluarga dan kerabat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya