LBH: Gubernur Sulsel Picu Sentimen ke Ahmadiyah

Reporter

Editor

Minggu, 6 Maret 2011 12:27 WIB

ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO Interaktif, Makassar - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai sikap Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo terhadap keberadaan Jemaah Ahmadiyah telah meningkatkan sentimen kelompok tertentu. Sikap Syahrul tidak membubarkan tapi juga melarang aktivitas aliran ini, karena dianggap tidak terdaftar.

Menurut Abdul Muttalib, Direktur LBH Makassar, Ahmadiyah di Sulawesi Selatan pada dasarnya terdaftar di pemerintahan provinsi. Mungkin lantaran ada mekanisme perpanjangan pendaftaran, Ahmadiyah tidak direspons ketika memperbaharui izinnya. Agar sentimen kelompok tertentu tidak memunculkan tindakan kekerasan, "LBH mendesak pemerintah fokus pada perlindungan kepada Ahmadiyah dalam beribadah dan beraktivitas," ujar dia, Minggu (6/3).

Selaku penasihat hukum Ahmadiyah, Muttalib melanjutkan, pemerintah pada 10 Februari lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 223.2/803/Kesbang, tentang Penanganan Masalah Ahmadiyah. Isinya dua poin penting, yakni Ahmadiyah menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatannya karena dinilai menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam dan penganut Ahmadiyah yang mengabaikan peringatan ini dapat dikenai sanksi.

"Surat bersifat rahasia, tapi kenapa telah menyebar publik," ujar Abdul Muttalib sembari menambahkan bahwa penyebaran surat itu berdampak potensi kekeliruan dan kesalahan penafsiran masyarakat. Isi surat itu merupakan kutipan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang hanya dimuat sepotong-sepotong sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

"Materi surat tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Itu semata-mata dalam bentuk surat yang bersifat penyampaian," imbuh Muttalib. Dia meminta pemerintah tetap berpijak pada SKB Tiga Menteri untuk menjaga aktivitas Ahmadiyah. Selain itu, masyarakat Sulawesi Selatan menghormati keberagaman umat beragama dengan mengedepankan dialog dalam setiap perbedaan pendapat.

Gubernur Syahrul pada Sabtu lalu mengatakan, untuk membubarkan Ahmadiyah pemerintah provinsi tidak mempunyai hak. Pembubaran itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Menurut dia, aliran ini tidak terdaftar seperti organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Karena itu dia hanya bisa memberi isntruksi melalui surat agar organisasi ini tidak beraktivitas untuk selamanya.

“Apanya yang saya mau bubarkan. Organisasi ini tidak terdaftar. Karena itu saya serahkan saja (pembubaran) kepada pemerintah pusat,” kata Syahrul seusai membuka Rapat Kerja Daerah Partai Golkar Sulawesi Selatan, Sabtu (5/2).

Advertising
Advertising

ABDUL RAHMAN | ARDIANSYAH

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya