Sekretaris Kabinet Dipo Alam akan melaporkan Media Group ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari ini, Senin (28/2). "Kami akan laporkan Media Group besok dan kami juga akan lakukan langkah hukum," kata Kuasa Hukum Dipo Alam, Amir Syamsuddin di Jakarta, Ahad 27 Februari 2011

Dipo Alam dalam pemberitaan dianggap tidak merespons somasi Media Group dan menurut Amir Syamsuddin itu adalah bentuk penzaliman dan penganiayaan terhadap Seskab.

Dipo balik menuduh Metro TV dan Media Indonesia melanggar UU 40/1999 tentang Pers, serta kode etik jurnalistik."Ada langkah-langkah yang sangat melanggar kode etik jurnalistik, yakni mengabaikan Dewan Pers," kata Amir.

Amir mengatakan bahwa pihaknya sudah menjawab somasi dengan tidak akan meminta maaf, namun berita "running text" terus berjalan sejak somasi tersebut dilakukan.

Dalam kode etik jurnalistik, lanjutnya, jelas sekali harus ada keseimbangan. "Ini juga menjadi preseden yang buruk karena jika ada perusahaan pers bersengketa, perusahaan itu bisa dengan mudah membentuk opini publik dengan medianya," kata Amir.

Sehari sebelumnya Dipo dilaporkan oleh Media Group ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan laporan bernomor 122/II/ 2011 tertanggal 26 Februari 2011.

Wakil Media Group yang hadir di antaranya Direktur Metro TV Suryopratomo dan Wakil Direktur Metro TV Sugeng Suprawoto, serta Kadiv Pemberitaan Media Indonesia Gaudensius Suhardi yang melaporkan Dipo didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis.

Media Group yang terdiri atas Media Indonesia dan Metro TV menyomasi Dipo terkait pernyataan Seskab bahwa media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau pun tidak wajib dihadiri jika ada undangan. Pernyataan itu dinilai membungkam pers dan menutup informasi."Dipo dilaporkan ada fakta karena tidak menjawab somasi yang kami ajukan," kata OC Kaligis.

Dipo diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."Kami menilai Dipo melanggar kebebasan pers," kata OC Kaligis.

Selain secara pidana Dipo Alam juga digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."Kami selain melaporkan Dipo ke Mabes Polri juga secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata OC Kaligis.