Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Berlanjut

Reporter

Editor

Selasa, 22 Februari 2011 16:06 WIB

TEMPO/ Nickmatulhuda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Draft RUU inisiatif Komisi Pemerintahan DPR soal Penyelenggara Pemilu disetujui Paripurna DPR, Selasa (22/2/2011). Itu Berarti pembahasan rancangan beleid ini akan berlanjut dengan pihak pemerintah.

Namun dalam pengambilan keputusan, Fraksi Demokrat dan PAN tetap memberi catatan penolakan terhadap beberapa klausul dalam rancangan itu. Yang paling utama adalah urusan yang terkait soal masuknya unsur partai politik ke dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rapat, perwakilan Fraksi Demokrat, Jufri, menyampaikan, terlalu banyak implikasi negatif jika unsur partai politik masuk ke dalam penyelenggara pemilu. Seharusnya KPU, bebas dari kepentingan politik atau partai tertentu. Itu juga menjadi aspirasi masyarakat selama ini. "Maka Demokrat tetap menolak keikutsetaan anggota parpol jadi penyelanggara pemilu," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan perwakilan dari Fraksi PAN, Totok Daryanto. Menurut fraksinya, anggota KPU setidaknya lima tahun lepas dari parpol, baik sebelum maupun sesudah menjadi penyelenggara pemilu. "KPU sebaiknya dari non partai dan pengawas pemilu bersifat ad hoc saja," ujarnya.

Sementara itu ketujuh fraksi lainnya berpandangan lain. Mereka tidak mempermasalahkan soal keterlibatan parpol dalam penyelenggara pemilu. Arif Wibowo, perwakilan dari Fraksi PDIP mengatakan, yang diperlukan adalah seleksi yang diperketat. PDIP kemudian mengambil contoh ada tiga orang anggota dan bekas anggota KPU yang kemudian masuk ke parpol tertentu dan menjadi pengurus teras.

"Itu kami sebut musibah moral bagi penyelenggara pemilu," kata Arif. Agar tidak terulang, lanjut dia, perlu ada representasi parpol dalam penyelenggara pemilu, yang tugasnya bisa saja menjadi pengawas.

Dia menilai adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang diakomodir dalam beleid ini merupakan langkah maju. Namun yang terpenting adalah pengawasan membuat kualitas penyelenggaraan terjamin baik.

Juru Bicara Golkar untuk urusan beleid ini, Nurul Arifin menyadari pendapat partainya berbeda arus dengan masyarakat sipil dan LSM pemerhati pemilu. Namun dia tidak gentar untuk menghadapi serangan dari ekstra parlemen soal klausul keterlibatan parpol di penyelenggara pemilu. "Ke depan kami juga akan libatkan mereka dalam pembahasan," ujarnya.

SANDY INDRA PRATAMA

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya