Satgas Nilai SP3 Kasus Mafia Hutan di Riau, Janggal

Reporter

Editor

Jumat, 18 Februari 2011 16:45 WIB

Kuntoro Mangkusubroto (depan) bersama Darmono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menilai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh polisi terhadap empat belas perusahaan perkayuan di Riau yang diduga mendapatkan surat izin tebang dengan cara ilegal, janggal. Namun menurut Satgas Mafia Hukum, tidak bisa langsung disimpulkan ada mafia kehutanan di balik SP3 tersebut.

Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, SP3 itu bisa mereka nilai janggal karena polisi menerbitkannya berdasar keterangan dua saksi ahli dari Kementerian Kehutanan, yang rawan konflik kepentingan. Kedua saksi menyatakan surat izin tebang keempat belas perusahaan sudah sah.

“Kesaksian staf Kemenhut, BS dan BW, kami nilai tidak tepat karena tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi ahli di bidang hukum untuk mengambil kesimpulan demikian,” kata Kuntoro usai menerima Indonesia Corruption Watch untuk membahas kasus mafia kehutanan di Riau, di kantor Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jumat 18 Februari 2011.

Menurut Kuntoro, seharusnya polisi meminta keterangan saksi ahli lain yang lebih kompeten dan independen. Sebab saksi ahli dari Kementerian Kehutanan adalah pihak yang terkait dalam proses pemberian izin tebang itu.

Hal yang disesalkan Satgas, kata dia, Kejaksaan Tinggi Riau saat itu juga mengabaikan kesaksian ahli hukum yang mendukung penyidikan, yang disampaikan Muladi, Bambang Hero, dan Basuki Wasis. “P19 janggal karena Kejaksaan menolak tanpa alasan, keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum juga meminta Polda Riau mencari saksi yang meringankan tersangka.”

Kasus bermula saat Kepala Kepolisian Daerah Riau saat itu, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, melakukan pemberkasan terhadap dua ratus tersangka dari empat belas perusahaan kayu di Riau. Tujuh dari empat belas perusahaan itu menginduk pada PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas), dan sisanya menginduk pada PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups).

Sekitar 22 bulan berjalan, dan ada pergantian Kapolda, polisi memutuskan menerbitkan SP3 terhadap empat belas perusahaan. Penghentian inilah yang dinilai Koalisi Antimafia Hutan mencurigakan. ICW dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang tergabung dalam koalisi akhirnya berinisiatif melaporkan soal ini ke Satgas, pada April 2010.

Di sisi lain, KPK sebenarnya sudah menangani sebagian kasus ini, yakni mengusut keterlibatan Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jafaar. Terakhir, Azmun divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah aktor lain sudah ditetapkan tersangka.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya