TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mendalami prosedur pembubaran organisasi masyarakat yang berbuat anarkis.
Selain prosedur pembubaran, kata Gamawan, pemerintah juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa sebuah ormas tertentu melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. "Bagaimana ada bukti pelanggaran? tentu harus tanya ke polisi dulu," kata Gamawan di Semarang hari ini, Kamis (17/2).
Gamawan menilai sebenarnya pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembubaran ormas anarkhis beberapa waktu lalu sudah jelas. Namun kata dia, masyarakat menganggap seolah-olah pernyataan Presiden itu berniat membubarkan ormas tertentu. "Padahal itu tidak," katanya.
Pembubaran ormas anarkis menurut Gamawan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
Rofiuddin
Advertising
Advertising
Berita terkait
Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia
38 detik lalu
Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia
Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner dinilai pelatih Roberto Mancini layak bermain di Serie B Italia.
Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi
5 menit lalu
Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi
Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang