Prosedur Pembubaran Ormas Anarkis Lagi Dikaji

Reporter

Editor

Kamis, 17 Februari 2011 15:17 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mendalami prosedur pembubaran organisasi masyarakat yang berbuat anarkis.

Selain prosedur pembubaran, kata Gamawan, pemerintah juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa sebuah ormas tertentu melakukan pelanggaran sehingga layak dibubarkan. "Bagaimana ada bukti pelanggaran? tentu harus tanya ke polisi dulu," kata Gamawan di Semarang hari ini, Kamis (17/2).

Gamawan menilai sebenarnya pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pembubaran ormas anarkhis beberapa waktu lalu sudah jelas. Namun kata dia, masyarakat menganggap seolah-olah pernyataan Presiden itu berniat membubarkan ormas tertentu. "Padahal itu tidak," katanya.

Pembubaran ormas anarkis menurut Gamawan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.

Rofiuddin

Advertising
Advertising

Berita terkait

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

38 detik lalu

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner dinilai pelatih Roberto Mancini layak bermain di Serie B Italia.

Baca Selengkapnya

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

5 menit lalu

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

5 menit lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

5 menit lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

5 menit lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

12 menit lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Pembungkaman Al Jazeera oleh Israel: Pembunuhan Jurnalis hingga Penutupan Kantor

16 menit lalu

Pembungkaman Al Jazeera oleh Israel: Pembunuhan Jurnalis hingga Penutupan Kantor

Setelah berkali-kali diancam akan ditutup, Al Jazeera akhirnya benar-benar ditutup di Israel dengan alasan menyebarkan hasutan.

Baca Selengkapnya

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

16 menit lalu

UGM Sediakan Kuota 1.010 Calon Mahasiswa untuk 26 Prodi Jalur International Undergraduate Program

UGM menyediakan kuota 1.010 calon mahasiswa baru melalui jalur International Undergraduate Program (IUP) pada 2024.

Baca Selengkapnya

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

17 menit lalu

Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504

Pabrikan mobil Prancis, Peugeot, memutuskan penghentian penjualannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya