Sidang Kasus Trisakti Kembali Disidangkan

Reporter

Editor

Jumat, 21 November 2003 13:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan terhadap empat mahasisiwa Universitas Trisakti kembali disidangkan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, Senin (18/6) pagi. Persidangan kali ini mengajukan sebelas orang anggota Barimob Polri sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer yang diketuai Letkol CHK Taufik Rahman.

Sebelas terdakwa yang diajukan dalam persidangan itu antara lain Ipda Erick Kadir, Bripda Raul da Costa, Bharada Suparwanto, Bripda Joko Irwanto, Bripda Tedy Iskandar, Bripda Anang Yulianto, Bripda Cahyo Nugroho, Bharada Langgeng Sugianto, Bharada Idad Musadad (sudah meninggal dunia), Bharada Santoso dan Bripda Dominggus Pinto (Disersi).

Majelis hakim terdiri dari Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon (hakim ketua), Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II). Setelah pembacaan dakwaan oleh ouditur militer, Tampubolon menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan. Terdakwa secara serentak menjawab: “Tidak mengerti”. Jawaban itu kontan ditanggapi mahasiswa yang hadir pada persidangan itu dengan kata-kata yang menunjukkan ketidakpuasan.

Kemudian, ouditur militer meminta ketua majelis hakim untuk meringkas dakwaannya. Secara umum, oditur militer menjelaskan, dakwaan disusun secara kumulatif yang terdiri dari dua, dakwaan I dan dakwaan II. Masing-masing dakwaan tersebut terdiri dari dua alternatif. Dakwaan I, alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP jo 35 tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP jo 2 tentang penggunaan kekerasan yang menyebabakan kematian pada orang lain.

Dakwaan II, altenatif pertama adalah pasal 350 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Sementara alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP ayat 1 jo 1 tentang kegiatan yang menyebabkan luka-luka pada orang lain.

Atas permintaan terdakwa, eksepsi terhadap dakwaan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada penasehat hukum yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul dan beberapa perwira dari Badan Pembinaan Hukum Polri. Sebelum persidangan diakhiri, Hotma meminta kepada majelis hakim untuk membacakan pernyataan sikap dari para terdakwa. Pernyataan sikap ini, lanjut Hotma, bukan merupakan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan. Permintaan ini ditolak majelis hakim. “ Ini persidangan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi keberatan terdakwa harus dimasukkan ke dalam eksepsi,” ujar Tampubolon.

Advertising
Advertising

Setelah berunding beberapa saat, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu sepuluh hari kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dakwaan oditur militer. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/6) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, civitas akademika Universitas Trisakti mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya menginginkan agar kasus Trisakti, Semanggi I dan II diselesaikan melalui pengadilan HAM. Selain itu, mereka juga mendesak Pansus untuk lebih menelaah peran DPR untuk mengajukan usulan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Hal ini, ujar mereka, telah ditentukan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights). (Arinto Wiryoto/Dede Ariwibowo)

Berita terkait

Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi

31 detik lalu

Vivo X100 Ultra Edisi Komunikasi Satelit Kantongi 2 Sertifikasi

Vivo X100 Ultra edisi komunikasi satelit telah muncul dalam sertifikasi MIIT yang mengungkapkan dukungan komunikasi satelit Tiantong.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 menit lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

4 menit lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

4 menit lalu

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

Hardiknas 2024, Menag menyatakan dukungan melanjutkan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

7 menit lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

8 menit lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Gambar Render Samsung Galaxy F55 5G Bocor, Daftar Geekbench Ungkap Kehadiran Snapdragon 7 Gen 1

11 menit lalu

Gambar Render Samsung Galaxy F55 5G Bocor, Daftar Geekbench Ungkap Kehadiran Snapdragon 7 Gen 1

Daftar Geekbench dari Galaxy F55 5G (SM-E556B) mengungkapkan bahwa ponsel ini akan ditenagai chipset Snapdragon 7 Gen 1.

Baca Selengkapnya

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

12 menit lalu

59 Tahun Mandra: Seniman Topeng yang Tembus Layar Lebar dan Sinetron

Sebelum menjadi bintang sinetron, Mandra adalah seorang seniman tradisional. Kemampuan aktingnya diasah dalam seni topeng Betawi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

14 menit lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

21 menit lalu

Kata Politikus PAN, Demokrat, dan PDIP soal Cawagub Pendamping Khofifah

Politikus sejumlah partai politik angkat bicara soal cawagub pendamping Khofifah di Pilkada Jawa Timur. Siapa orangnya?

Baca Selengkapnya