Max Moein Minta KPK Panggil Mega  

Reporter

Editor

Kamis, 10 Februari 2011 14:06 WIB

Megawati Soekarnoputri. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta!-- Para tersangka kasus suap cek pelawat (traveler cheque) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan MegawatI Soekarnoputri untuk bersaksi.


"Kami sudah kirim surat ke KPK untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, termasuk pimpinan partai kami," kata Max Moein, politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (10/2).


Menurut Max, cek pelawat Rp 500 juta yang dia terima dari bendahara Fraksi PDI Perjuangan pada 2004 disebut-sebut sebagai uang partai. "Kami hanya pelaksana partai. Tanpa kejelasan status uang, ini ada simpang siur," ujar Max.


Kasus suap cek pelawat terjadi pada 2004, beberapa jam setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.


Kuasa hukum Max dan enam tersangka lain asal PDI Perjuangan, Petrus Selestinus, mengatakan aliran cek pelawat bisa diungkap oleh Megawati. "Ketua Umum PDI Perjuangan yang bisa memastikan traveler cheque itu dari mana," kata Petrus seusai mendampingi Max dalam pemeriksaan. “Apakah terkait pemilihan deputi gubernur BI atau pemilihan presiden.”


Advertising
Advertising

Selain Megawati, para tersangka meminta KPK memanggil enam orang lain untuk bersaksi. Mereka adalah Hasyim Muzadi (selaku calon wakil presiden yang mendampingi Megawati pada 2004) Theo Syafei (selaku Ketua Panitia Pemenangan PDI Perjuangan), Sucipto (selaku Ketua Tim Pemenangan Mega-Hasyim), Tjahjo Kumolo (selaku Ketua Fraksi PDIP, dan Heri Ahmadi (sebagai Sekretaris Tm Kampanye Mega-Hasyim).


"Mereka bisa menjelaskan siapa saja yang boleh melakukan transaksi keluar masuknya uang dan untuk apa uang itu," kata Petrus.


CORNILA DESYANA

Berita terkait

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.

Baca Selengkapnya

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.

Baca Selengkapnya

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca Selengkapnya