YLKI Tolak Kewajiban Labelisasi Halal

Reporter

Editor

Rabu, 9 Februari 2011 12:17 WIB

TEMPO/Gita Carla

TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kewajiban labelisasi halal untuk produk pangan akan menimbulkan masalah. YLKI mempertanyakan kesanggupan pemerintah untuk menegakkan hukum terhadap perusahaan besar yang melanggar ketentuan labelisasi halal itu. "Jika diwajibkan malah jadi persoalan. Lebih baik sifatnya voluntary saja," kata Ketua Harian YLKI Sudaryatmo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Sosial DPR di Senayan, Rabu (9/2).

Labelisasi halal tersebut, menurut Sudaryatmo, akan otomatis dilakukan oleh pelaku usaha yang mendirikan perusahaan pangan di kawasan yang mayoritas muslim, seperti di Indonesia. "Itu konsekuensi agar produk mereka laku. Tak perlu wajib," kata Sudaryatmo.

Pentingnya labelisasi produk halal dinilai anggota Komisi Sosial DPR untuk memberi perlindungan hukum konsumsi atas kepentingan kelompok tertentu. Rencananya, DPR bersama pemerintah akan merumuskan Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal.

Menurut Sudaryatno, labelisasi membutuhkan biaya tinggi. Seperti pengurusan di lembaga sertifikasi, akreditasi, pemeriksa, hingga komisi fatwa.

Sudaryatmo pun meminta agar proses labelisasi halal yang diterapkan berbeda antara industri pangan besar dengan industri kecil. "Industri kecil kerap mengeluh harus menanggung tiket dan biaya penginapan auditor dari Jakarta," kata Sudaryatmo.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan semua produk pangan yang mengandung babi atau dalam prosesnya pernah bersinggungan dengan babi wajib mencantumkan kotak merah bergambar babi.

Kepala BPOM Kustantinah mengatakan, gambar babi itu harus dicantumkan dalam setiap kemasan produk yang diedarkan. Langkah itu ditempuh untuk memberi informasi buat masyarakat Indonesia, yang mayoritas muslim.

Hal tersebut diucapkan Kustantinah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR kemarin. Menurut dia, pencantuman gambar babi itu untuk mencegah peredaran produk makanan yang tak layak dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Produk Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menyatakan hingga kini produk pangan yang telah melakukan sertifikasi halal baru sekitar 36,7 persen. Dari jumlah itu, sekitar 31 persen berasal dari produk pangan impor, yang 21 persennya dikuasai produk-produk asal Cina. “Sekarang kesadaran impor untuk melakukan sertifikasi terus meningkat,” tuturnya, kemarin.

Ia menyayangkan masih banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat yang belum teregistrasi sertifikat halal. Jumlahnya mencapai 54,9 persen. “Mayoritas label halal itu palsu,” kata Lukmanul.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

27 hari lalu

Top 3 Dunia: Tokoh Muslim AS Boikot Buka Puasa Gedung Putih

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 3 April 2024 diawali oleh sejumlah tokoh Muslim Amerika Serikat menolak datang ke acara jamuan buka puasa di Gedung Putih

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

27 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

29 hari lalu

Menteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.

Baca Selengkapnya

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

53 hari lalu

Teten Minta Permudah Sertifikasi Halal UMKM, Ada Jalur Hijau Makanan Berbahan Halal

Teten menyarankan masa penundaan atau kemudahan untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal produknya.

Baca Selengkapnya

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

30 Januari 2024

Haraku Ramen Buka Gerai Ketiga Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

Haraku Ramen hadir sebagai ramen halal dengan cita rasa Jepang yang disesuaikan dengan selera masyarakat Indonesia

Baca Selengkapnya

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

27 Januari 2024

Sertifikat Halal Diharapkan Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Sertifikat halal semakin sering ditanyakan

Baca Selengkapnya

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

19 Januari 2024

MUI Dorong Sertifikasi Halal pada 3 Jenis Jasa dan Produk, Apa Saja?

MUI menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman.

Baca Selengkapnya

Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

30 Desember 2023

Tantangan Pelaku Usaha Belum Urus Sertifikat Halal

Ada beberapa alasan para pengusaha masih ogah mengurus sertifikat halal bagi produk mereka. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

29 Desember 2023

Kemenperin Operasikan Aplikasi Pendataan Industri Halal Mulai Januari 2024

Kemenperin memberikan perhatian khusus pada industri halal.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

23 Desember 2023

Menlu Retno Bahas Kerja Sama Sektor Halal dengan Maroko

Menlu Retno Marsudi membahas potensi kerja sama Indonesia dan Maroko di sektor halal dan pengakuan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya