Ariel Mohonkan Sendiri Banding Kasusnya  

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 16:52 WIB

Nazril Irham atau Ariel. AP/Achmad Ibrahim

TEMPO Interaktif, BANDUNG - Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akhirnya melayangkan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan atas dirinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Tanpa pendampingan kuasa hukum, berkas banding ke Pengadilan Tinggi Bandung itu diajukan Ariel sendiri pada Senin, 7 Februari 2011 pagi tadi.

Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri Bandung Yusuf membenarkan telah menerima berkas permohonan banding Ariel yang disampaikan ke mejanya melalui kurir petugas rumah tahanan Kebonwaru bernama Mesijo sekitar pukul 09.30 tadi.

Berkas banding tersebut, kata Yusuf, hanya ditandangani Ariel sendiri sebagai pemohon pada 5 Februari. Juga Kepala Rutan Kebonwaru, Suharman, sebagai pihak yang mengetahui.

"Jadi permohonan bandingnya dibuat dan diajukan sendiri oleh Ariel tanpa kuasa hukum. Membuatnya kan bisa minta diketikkan oleh petugas Rutan," kata Yusuf di kantornya, Senin (7/2).

Yusuf merinci, berkas banding Ariel bernomor 108.EY.PK.01.01.281/2011 itu terdiri dari dua halaman. "Formnya (permohonan banding) itu kan sudah ada, yakni pertama berisi pengantar sedangkan kedua berisi permohonan banding. Dalam permohonan dikutip petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diberatkan Ariel,"jelas dia.

Yusuf juga menyebutkan, permohonan banding oleh terdakwa sendiri, tanpa didampingi kuasa hukum, sudah cukup untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi. "Hanya di sini (Pengadilan Negeri Bandung) nanti kelengkapan administrasinya seperti akta dan lain-lain, harus diperiksa dulu kelengkapannya oleh bagian pidana. Kalau sudah lengkap nanti baru di kirim ke Pengadilan Tinggi Bandung,"katanya.

Seperti diketahui, Senin pekan lalu (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis Ariel dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Ariel terbukti membuat, menyediakan, dan membantu penyebaran video porno seperti diatur pasal 29 Undang-Undang Pornografi.

ERICK P HARDI

Berita terkait

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

16 September 2023

5 Lagu Hits Garapan Ariel Noah: Dari Era Peterpan hingga Noah

Selain menjadi penyanyi, Ariel Noah juga aktif menjadi penulis lagu. Simak daftar lagunya dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

16 September 2023

Jejak Bermusik Ariel Noah yang Kini Genap 42 Tahun

Hari ini, 16 September 2023 Ariel Noah berusia 42 tahun. Bagaimana jejak frontman band Noah sebagai foto model, penyanyi hingga penulis lagu.

Baca Selengkapnya

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

27 Desember 2019

CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi

Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf

Baca Selengkapnya

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

3 Desember 2019

Kominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten

Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

Baca Selengkapnya

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

27 Oktober 2019

Ada Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas

Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.

Baca Selengkapnya

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

29 Juli 2019

YouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini

"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."

Baca Selengkapnya

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

17 April 2019

Koleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta

Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.

Baca Selengkapnya

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

9 April 2019

Gemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu

Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

7 Februari 2019

Model Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017

Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.

Baca Selengkapnya

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

20 November 2018

Penulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun

Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.

Baca Selengkapnya