Penasihat Djamaluddin Nilai Dakwaan JPU Kabur  

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 12:31 WIB

Djamaluddin Yunus. TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO Interaktif, Makassar -Penasihat hukum terdakwa korupsi Pasar Pa'baeng-Baeng Djamaluddin Yunus, Muryadi Muchtar menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas. Hal itu disampaikan dalam pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, siang ini.

Muryadi mengatakan, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sama dengan dakwaan yang diterima oleh penasihat hukum. "Jaksa melakukan perubahan dakwaan tanpa memberitahukan terdakwa dan pengacara. Kami menguraikan kekurangan dan ketidaklengkapan dakwaan tersebut," ujar Muryadi.

Materi dakwaan yang berbeda dirinci Muryadi. Salah satunya adalah penambahan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Dalam penyidikan, jaksa hanya menjerat terdakwa dengan dua pasal yakni yang ada Pasal 12 e tentang menyalahgunakan kewenangan dan Pasal 8 tentang Gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam dakwaan itu, jaksa ternyata menambah pasal untuk menjerat terdakwa. Pasal yang ditambahkan adalah Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 11 penggelapan jabatan. "Kami tidak tahu mengapa ada penambahan pasal dalam dakwaan yang dibaca jaksa, sementara dakwaan yang diberikan tidak ada tambahan jaksa," jelas Muryadi.

Muryadi juga mempersoalkan tidak adanya pencantuman Pasal 55 tentang perbuatan bersama-sama. Dalam dakwaan jaksa, eksekusi uang pungutan itu dilakukan oleh kolektor pasal bernama Ardiansyah alias Anca dan Supiati, bendahara Pasar Pa'baeng-Baeng.

Seharusnya, sambung Muryadi, jaksa menerangkan secara detail bentuk tindak pidana berupa modus yang dilakukan terdakwa. Selain itu, uang yang dipungut itu langsung masuk ke rekening Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Dalam dakwaan itu juga tidak jelas apakah statusnya direktur pasar atau pegawai negeri. Klien kami malah tidak pernah melihat dan menyentuh uang tersebut," jelas dia.

Salah seorang JPU, Fadil Jauhari mengatakan seharusnya pengacara tidak mempersoalkan dakwaan ganda tersebut. Alasannya, hal itu telah diselesaikan dalam sidang perdana, Rabu (26/2). "Namun hak penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Eksepsi itu sudah masuk dalam materi pokok perkara," singkat Fadil.

Sementara itu, Djamaluddin Yunus terlihat serius mendengarkan eksepsi yang dibacakan. Terdakwa hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana kain hitam. Usai sidang, Djamaluddin langsung disalami puluhan pegawai PD Pasar Makassar Raya yang memenuhi ruang persidangan. Mereka tampak sedih melihat pimpinannya duduk di kursi pesakitan.

Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya itu ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Mereka diminta menyetor dana Rp 5-200 juta sebelum menempati toko atau los jualan. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar Senin (14/2) mendatang dengan agenda, tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.

Baca Selengkapnya

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.

Baca Selengkapnya