Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Kantor AJI Palu  

Reporter

Editor

Selasa, 11 Januari 2011 12:59 WIB

Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah. ANTARA/Basri Marzuki

TEMPO Interaktif, Palu - Kepolisian Resor Kota Palu, Sulawesi Tengah menetapkan dua tersangka dari 20 anggota Front Pemuda Kaili (FPK) atas dugaan penyerangan dan penganiayaan kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di daerah tersebut akhir Desember 2010 lalu.

Dua tersangka tersebut berinisial AL dan IM. Polisi memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Palu, AKP Darno Selasa (11/1) mengatakan keduanya dijerat pasal pengrusakan dan penganiayaan. Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan Negeri. “Kami bergerak cepat karena dinilai kami lambat, padahal kita menangani kasus ini sedikit hati-hati,” katanya.

Dia menambahkan dalam pengembangan penyidikan ini boleh jadi nantinya akan bertambah tersangka baru. “Tergantung saksi dan alat bukti lainnya, tapi untuk sementara kita sudah tetapkan dua tersangka,”ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palu, Asmah belum bersedia memberikan komentar soal pelimpahan SPDP ini. Ia mengaku belum melihat berkas SPDP tersebut, “Saya seharian rapat kerja dengan Kejati. Belum tahu saya, besok kita cek, “katanya.

DARLIS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya